Gelap dan berliku. Proses panjang pengelolaan urusan publik, seringkali tidak berada di ruang yang terang benderang. Hasilnya, negosiasi dan kompromi, penuh dengan kepentingan, serta menghilangnya ruang partisipasi publik itu sendiri.
Polemik yang kemudian menjadi bagian dari pembicaraan publik, selain corona, tentu saja UU Cipta Kerja -Cika. Sebelumnya, UU ini bernama Cipta Lapangan Kerja, disingkat sebagai Cilaka. Karena berkonotasi negatif, maka aspek penamaan dirubah. Berubah nama, tidak mengubah esensi.
Skema Omnibus Law yang dianggap menjadi upaya sapu jagat, dalam melakukan sinkronisasi kebijakan, perlu dikaji dengan lebih serius dampak terkaitnya.Â
Deregulasi dan harmonisasi dari berbagai peraturan yang menumpuk, baik antar departemen, ataupun terkait dengan urusan pemerintah pusat serta daerah, perlu dilakukan.
Hambatan terkait dengan pengembangan usaha di dalam negeri, salah satunya adalah kerancuan peraturan. Tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga terkadang saling berlawanan.Â
Tidak hanya itu, dalam kekacauan regulasi seringkali timbul tawaran fast track. Lantas muncul biaya siluman, added cost yang menyebabkan inefisiensi bisnis, disebabkan tambahan biaya tidak langsung dari proses produksi.
Berkenaan dengan substansi UU Cika, tentu kita serahkan kepada pihak tim perumus, bersangkut dengan para pihak terkait. Catatan utamanya, jangan tinggalkan pula para pihak yang berkepentingan atas terbentuknya UU tersebut.Â
Pelibatan sebanyak mungkin elemen publik yang bersinggungan, dapat memperkaya khazanah peraturan yang akan dibuat. Meminimalisir potensi dampak buruk. Prinsipnya, partisipasi menuju emansipasi.
Proses Black Box
Kotak hitam adalah simbol, bagaimana benda yang dipasang di pesawat udara ini bekerja secara diam-diam. Proses pengambilan keputusan atas persoalan publik kerap terjadi secara tertutup, tersembunyi dan luput dari pantauan publik.Â
Kesepakatan terjadi hanya antar pemilik kepentingan. Revisi UU KPK adalah bentuk konkrit yang terlihat.
Secara bersamaan, publik juga menyimpan memori kolektif, sebagaimana fungsi kotak hitam di dalam alam sadar publik itu sendiri. Jika kekuasaan tidak mampu menampilkan proses selanjutnya secara transparan dan terbuka, bukan tidak mungkin akumulasi memori buruk akan menjadi bom waktu sosial.Â