Buram! Kabut kasus penyerangan Novel Baswedan mencapai titik baru yang semakin suram. Kini justru dilaporkan atas persoalan rekayasa kasus.
Tidak mengherankan bila persoalan penyiraman air keras, yang membuat penyidik KPK itu kehilangan sebelah matanya ini selalu menjadi pembicaraan.
Terlebih kasusnya tidak kunjung menemukan titik terang. Di tengah arus liar, ketika pemberlakuan revisi UU KPK yang kini telah disahkan, yang dimaknai sebagai upaya pelemahan KPK.
Seolah menjadi babak baru atas kasus Novel, semakin menguatkan persepsi publik, tentang upaya terstruktur mereduksi kekuatan anti korupsi.
Setelah sekian lama kasus Novel mangkrak, kini sang korban pun yang dijadikan sebagai pesakitan, dengan tuduhan merekayasa kasusnya sendiri. Teori konspirasi seolah berlaku.
Publik didera gelombang bias informasi. KPK menjadi sasaran tembak untuk dilumpuhkan. Tangan-tangan kepentingan kekuasaan bermain melindungi diri. Pemberantasan korupsi sejatinya amanat reformasi.
"Melalui reformasi, kita telah "bebas dari" otoritarianisme, tetapi hingga kini kita belumlah "bebas untuk" menjadi bangsa makmur sejahtera, lepas dari jerat korupsi."
Isu dan Logika Terbalik
Pasca pukulan telak melalui revisi UU KPK, yang menempatkan posisi dewan pengawas, serta berbagai macam wacana mengemuka nampak mendistorsi ruang publik.
Mulai dari isu Taliban di tubuh KPK, tindakan liar tanpa pengawasan dari petugas KPK, hingga puncaknya pelaporan rekayasa kasus Novel. Perlu dicatat berkali-kali upaya pelemahan KPK terjadi.
Mulai dari kasus Cicak-Buaya, hingga kasus yang secara langsung dialami para pimpinan KPK, membuat keberadaan KPK seolah menjadi masalah.
Tidak hanya itu, bahkan sempat dinyatakan oleh petinggi negeri bila eksistensi institusi KPK, memberi hambatan bagi kepentingan investasi. Sebuah logika keliru dan terbalik.