Perdebatan itu menghangat. Perbantahan terjadi. Argumen saling berbalas. Bahkan ditayangkan live. Durasi panjang nampak tidak menjadi masalah.
Keriuhan penyikapan hasil pemilu terjadi. Masing-masing pihak memperkuat bukti dan kesaksian. Para ahli dipertemukan, dalam situasi yang saling bertentangan.
Diskusi di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) itu, menimbulkan ketertarikan publik untuk memahaminya. Mungkinkah terjadi keputusan yang berbeda? Mampukah tim kuasa hukum para pihak, memastikan kemenangan?
Tidak ada yang bisa membangun proyeksi secara presisi. Dengan begitu, kunci kotak misteri terletak ditangan jajaran majelis hakim konstitusi. Melelahkan, terlebih bagi para masing-masing kubu pendukung.
Seolah terbangun hubungan aksi reaksi. Profesor versus profesor. Ahli Hukum berhadapan dengan ahli hukum. Tim IT berbalas tim IT. Informasi berlimpah, dan setiap pihak berupaya mendominasi kebenaran, guna meyakinkan para pengadil.
Panggung Drama
Penyelesaian perselisihan hasil Pemilu melalui kuasa MK, dalam ilmu komunikasi tidak hanya terkait dengan konsep dramaturgi para elite yang memainkan peran di panggung depan (front stage), dan hal itu bisa berbeda dengan apa yang terjadi di panggung belakang (backstage).
Di sisi lain, ada proses dramatisasi. Para pelaku politik menjadi aktor, bertindak sesuai script, melakonkan diri berdasarkan plot, meningkatkan tensi menuju fase final. Kisah di akhir drama, bisa menjadi sad ending ataupun happy ending. Ketegangan meningkat.
Di banyak media mainstream, para pencari keadilan yang bersidang seakan bertikai tanpa muara. Para saksi diwawancarai, beberapa di antaranya dengan intonasi meninggi. Dalam makna peyoratif, kesaksian seolah menjadi pesakitan. Dikuliti di luar substansi.
Pada kajian komunikasi, paparan media memberi dampak disonansi kognitif. Tidak dapat dipungkiri, barisan pendukung masing-masing kubu yang berseteru, semakin menguatkan pandangan serta persepsinya. Penebalan ketidaksukaan akan pihak lain terjadi. Tembok pemisah menjadi lebih tinggi.
Tetapi itulah konsekuensi yang dihadapi. Penuntasan yang adil diharapkan hadir, melalui perantara majelis hakim. Pertanyaannya, mampukah keadilan diterima secara terbuka oleh semua pihak? Di sini letak kemampuan pengelolaan serta kematangan politik.