Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Era Mediamorfosis, Ketika Viralitas Lebih Disukai dari Melaporkan

30 April 2019   17:40 Diperbarui: 2 Mei 2019   13:48 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Viralitas adalah bentuk popularitas digital. Pilihan kata ini selaras dengan laku zaman yang terdigitalisasi dalam ruang maya. Interkoneksi melalui jejaring internet, adalah sebuah fenomena baru menjadi realitas kehidupan keseharian kita.

Problemnya, seiring dengan hingar-bingar politik kali ini, seolah terjadi pemisahan antara viralitas dan pelaporan. Sejatinya kedua kata tersebut memang berbeda, viralitas adalah interaksi dalam ruang simbolik jagad online, sementara pelaporan adalah mekanisme legal interaksi fisik antar aktor di ruang sosial.

Mengapa hal ini perlu diperjelas? Karena hari-hari ini kegaduhan semakin terjadi, ada diantara dua kegiatan tersebut, yaitu memviralkan dan melaporkan. Penting memahami gerak perubahan zaman, agar tidak terlepas dari konteks saat ini.

Kenapa viralitas lebih disukai dibandingkan melaporkan? Hal ini terkait dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya. Pada kontestasi politik yang sengit, para pihak tidak mampu membangun kepercayaan satu dan yang lain. Terlebih lagi, otoritas hukum yang memiliki kewenangan legal, pun dianggap tidak lepas dari kepentingan dan keberpihakan.

Dengan begitu, mudah dipahami viralitas menjadi instrumen yang dimungkinkan dalam ruang digital untuk mendapatkan perhatian. Memperoleh simpati, adalah bagian dari upaya persuasi dan membuat persepahaman publik. Tentu berbeda dengan pelaporan yang mempergunakan koridor hukum untuk penyampaian dan penyelesaian masalah.

Menuntaskan persoalan dengan metode pelaporan membutuhkan waktu, memerlukan proses secara berulang, mengumpulkan bukti-bukti, bisa jadi pelapor justru menjadi terlapor. Mekanisme hukum dalam pandangan Gramscian, adalah alat kepentingan kekuasaan untuk melakukan dominasi. Maka wajar bila sulit untuk membangun sikap trust.

Sedangkan viralitas adalah bagian dari sarana berkomunikasi di ruang publik yang terfasilitasi melalui jejaring sosial media. Merupakan cara dalam membicarakan permasalahan sosial politik secara interaktif, dialogis, dan realtime, melalui format many to many via komunitas maya.

Era Disrupsi Media

Disrupsi adalah bentuk perubahan yang terjadi secara radikal, secara tiba-tiba dan tidak diperkirakan sebelumnya. Sesungguhnya viralitas adalah bentuk adaptasi teknologi digital. Dalam ranah ilmu komunikasi terkait fungsi media yang menjadi medium, untuk memediasi pertukaran informasi, maka viralitas adalah bentuk perubahan dari zaman post Guttenberg kala mesin cetak berjaya memasuki ke era cyberspace.

Maka menjadi sebuah anomali jika kita telah mulai berbicara infrastruktur tol langit dengan Palapa Ring dan 5G, sementara kita tidak mampu memaknai viralitas sebagai sebuah bentuk pelaporan digital. 

Fase perubahan media, dalam kajian Roger Fidler, dimaknai sebagai tahap mediamorfosis. Berubah karena determinasi teknologi, ada periode adopsi dimana teknologi mulai dipergunakan, hingga pada akhirnya mampu beradaptasi dengan situasi.

Mekanisme adopsi, sebagaimana yang terjadi saat ini bermakna ganda, masyarakat mulai mempergunakan teknologi sebagai bentuk produk hasil budaya manusia, yang kemudian mengkonstruksi budaya manusia dalam beradaptasi dengan teknologi, sebuah relasi yang bersifat timbal balik. Dalam pandangan McLuhan teknologi adalah perpanjangan indera manusia.

Jika situasi ini dapat dipahami, maka perangkat hukum kita harus dipersesuaikan dengan perubahan tersebut. Viralitas adalah bentuk aduan yang perlu ditindaklanjuti, bahkan bila ternyata banyak pengaduan yang bohong sebagaimana hoaks, maka perlu dibentuk tim unit cybercrime and cyberlaw.

Dengan demikian, viralitas layaknya whistleblower adalah bocoran informasi yang perlu dihargai di era yang terbuka, serta ditindaklanjuti. Bukan justru sebaliknya, mempergunakan pasal lentur alias karet UU ITE untuk menjerat penyebar viralitas, bila demikian yang terjadi, maka kita kehilangan konteks akan esensi yang dibawa melalui hal tersebut.

Dibagian penghujung, dalam tinjauan reflektif, kesukaan publik untuk mendorong viralitas daripada melakukan pelaporan legal, merupakan kegagalan mekanisme hukum formal menciptakan ruang kepercayaan, bahkan lebih jauh lagi, basis atas ketidakpercayaan tersebut disebabkan karena terabaikannya rasa keadilan publik, yang justru lebih berpihak pada kekuasaan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun