Mekanisme adopsi, sebagaimana yang terjadi saat ini bermakna ganda, masyarakat mulai mempergunakan teknologi sebagai bentuk produk hasil budaya manusia, yang kemudian mengkonstruksi budaya manusia dalam beradaptasi dengan teknologi, sebuah relasi yang bersifat timbal balik. Dalam pandangan McLuhan teknologi adalah perpanjangan indera manusia.
Jika situasi ini dapat dipahami, maka perangkat hukum kita harus dipersesuaikan dengan perubahan tersebut. Viralitas adalah bentuk aduan yang perlu ditindaklanjuti, bahkan bila ternyata banyak pengaduan yang bohong sebagaimana hoaks, maka perlu dibentuk tim unit cybercrime and cyberlaw.
Dengan demikian, viralitas layaknya whistleblower adalah bocoran informasi yang perlu dihargai di era yang terbuka, serta ditindaklanjuti. Bukan justru sebaliknya, mempergunakan pasal lentur alias karet UU ITE untuk menjerat penyebar viralitas, bila demikian yang terjadi, maka kita kehilangan konteks akan esensi yang dibawa melalui hal tersebut.
Dibagian penghujung, dalam tinjauan reflektif, kesukaan publik untuk mendorong viralitas daripada melakukan pelaporan legal, merupakan kegagalan mekanisme hukum formal menciptakan ruang kepercayaan, bahkan lebih jauh lagi, basis atas ketidakpercayaan tersebut disebabkan karena terabaikannya rasa keadilan publik, yang justru lebih berpihak pada kekuasaan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H