Viralitas adalah bentuk popularitas digital. Pilihan kata ini selaras dengan laku zaman yang terdigitalisasi dalam ruang maya. Interkoneksi melalui jejaring internet, adalah sebuah fenomena baru menjadi realitas kehidupan keseharian kita.
Problemnya, seiring dengan hingar-bingar politik kali ini, seolah terjadi pemisahan antara viralitas dan pelaporan. Sejatinya kedua kata tersebut memang berbeda, viralitas adalah interaksi dalam ruang simbolik jagad online, sementara pelaporan adalah mekanisme legal interaksi fisik antar aktor di ruang sosial.
Mengapa hal ini perlu diperjelas? Karena hari-hari ini kegaduhan semakin terjadi, ada diantara dua kegiatan tersebut, yaitu memviralkan dan melaporkan. Penting memahami gerak perubahan zaman, agar tidak terlepas dari konteks saat ini.
Kenapa viralitas lebih disukai dibandingkan melaporkan? Hal ini terkait dengan situasi dan kondisi yang melingkupinya. Pada kontestasi politik yang sengit, para pihak tidak mampu membangun kepercayaan satu dan yang lain. Terlebih lagi, otoritas hukum yang memiliki kewenangan legal, pun dianggap tidak lepas dari kepentingan dan keberpihakan.
Dengan begitu, mudah dipahami viralitas menjadi instrumen yang dimungkinkan dalam ruang digital untuk mendapatkan perhatian. Memperoleh simpati, adalah bagian dari upaya persuasi dan membuat persepahaman publik. Tentu berbeda dengan pelaporan yang mempergunakan koridor hukum untuk penyampaian dan penyelesaian masalah.
Menuntaskan persoalan dengan metode pelaporan membutuhkan waktu, memerlukan proses secara berulang, mengumpulkan bukti-bukti, bisa jadi pelapor justru menjadi terlapor. Mekanisme hukum dalam pandangan Gramscian, adalah alat kepentingan kekuasaan untuk melakukan dominasi. Maka wajar bila sulit untuk membangun sikap trust.
Sedangkan viralitas adalah bagian dari sarana berkomunikasi di ruang publik yang terfasilitasi melalui jejaring sosial media. Merupakan cara dalam membicarakan permasalahan sosial politik secara interaktif, dialogis, dan realtime, melalui format many to many via komunitas maya.
Era Disrupsi Media
Disrupsi adalah bentuk perubahan yang terjadi secara radikal, secara tiba-tiba dan tidak diperkirakan sebelumnya. Sesungguhnya viralitas adalah bentuk adaptasi teknologi digital. Dalam ranah ilmu komunikasi terkait fungsi media yang menjadi medium, untuk memediasi pertukaran informasi, maka viralitas adalah bentuk perubahan dari zaman post Guttenberg kala mesin cetak berjaya memasuki ke era cyberspace.
Maka menjadi sebuah anomali jika kita telah mulai berbicara infrastruktur tol langit dengan Palapa Ring dan 5G, sementara kita tidak mampu memaknai viralitas sebagai sebuah bentuk pelaporan digital.Â
Fase perubahan media, dalam kajian Roger Fidler, dimaknai sebagai tahap mediamorfosis. Berubah karena determinasi teknologi, ada periode adopsi dimana teknologi mulai dipergunakan, hingga pada akhirnya mampu beradaptasi dengan situasi.