Mohon tunggu...
Yudhi Hertanto
Yudhi Hertanto Mohon Tunggu... Penulis - Simple, Cool and Calm just an Ordinary Man

Peminat Komunikasi, Politik dan Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Meluruskan Cara Pandang BPJS Kesehatan

9 Desember 2018   11:48 Diperbarui: 9 Desember 2018   15:16 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. (TRIBUN PONTIANAK / GALIH NOFRIO NANDA)

Hal tersebut jelas seolah dipaksakan, mengapa demikian? Sekurangnya ada dua hal terkait. Pertama, bahwa pola ini jelas tidak efisien secara operasional bagi BPJS Kesehatan.

Ketika BPJS Kesehatan didenda sebagai hukuman atas keterlambatan bayar senilai 1%, lalu di-balancing dengan biaya 0.8%charge bank bagi rumah sakit yang memanfaatkan fasiltas pembiayaan. Bukankah terjadi pemborosan sebesar 0.2% dari total keseluruhan tagihan klaim nasional? Mengapa tidak dihemat saja, toh prinsip efisiensi menjadi penting dalam situasi defisit keuangan sebagaimana yang dialami BPJS Kesehatan.

Persoalan kedua, bagaimana sikap berbeda yang diambil sebagian pengusaha dalam memandang konsep nilai-nilai serta prinsip keagamaan, terkait pinjaman lembaga keuangan perbankan? 

Setidaknya jatuh dalam dua perkara, yakni (1) riba -terkait pertambahan nilai pinjaman yang dilarang dalam Agama Islam dan (2) gharar -ketidakpastian karena tidak terdapat batasan waktu atas fasilitas keuangan yang akan diselesaikan melalui pelunasan pemayaran klaim BPJS Kesehatan itu sendiri. Sekurangnya atas kedua hal tersebut, maka akad kepada pihak bank adalah bathil -tidak sah, meski bermitra dengan bank syariah sekalipun.

Mendefinisikan Pemaksaan

Respon dalam tanggapan BPJS Kesehatan tersebut, justru berlawanan dengan apa yang disebutnya sendiri tentang "tidak adanya unsur pemaksaan", mudah saja melihatnya ketika BPJS Kesehatan untuk justru tidak berfokus pada upaya menuntaskan persoalan defisit, justru menggunakan energinya untuk membantah suara-suara yang tidak senada, maka sesungguhnya disitulah letak pemaksaan.

Perlu jelas dipahami bahwa pemaksaan adalah tentang mekanisme yang tidak seimbang. Terdapat kondisi yang tidak setara, dominasi posisi yang superior menjadi alat tekan yang bersifat memaksa. 

Bagi sebuah rumah sakit swasta, menunggu kepastian pembayaran adalah waktu penderitaan. Terbayangkankah oleh Anda, bagaimana membiayai tenaga kerja? Lantas bagaimana memenuhi kebutuhan operasional? Tentu pelik dan rumit, serta tidak mudah, sehingga kegelisahan dlam video viral tersebut amat mudah dicerna.

Situasi riil yang kini terjadi, berdasarkan tanggapan banyak pihak yang berlaku sebagai provider BPJS Kesehatan, bahwa seolah pihak sebagai institusi pemberi layanan merekaamat sangat berterima kasih manakala tunggakan klaim dibayar melalui bailout, lalu bertepuk tangan atas frame tindakan heroik tersebut. 

Padahal dalam konsepsi kerjasama usaha, maka posisi pembayaran adalah sebuah konsekuensi logis dari situasi telah ditunaikannya pelayanan. Kini alur berpikirnya menjadi terbalik, dan sangat ironis.

Terlebih adalah banyak kesalahan cara pandang BPJS Kesehatan dalam melihat fenomena yang muncul tersebut. Termasuk dengan cara-cara yang kontraproduktif, kini tersiar kabar bila institusi rumah sakit tersebut justru mendapatkan surat peringatan. Kerancuan berpikir lainnya dipergunakan dalam mengatasi masalah yang timbul dipermukaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun