Lebih jauh lagi, evaluasi atas defisit yang terjadi saat ini, kemudian menempatkan penyedia layanan sebagai pelaku kecurangan alias fraud karena mempermainkan mekanisme coding dalam penentuan besaran tarif. Posisi ini jelas menempatkan secara berhadapan penyedia jasa layanan dengan BPJS Kesehatan sebagai pengelola dalam posisi saling curiga, dan walhasil bagi penerima layanan yakni pasien, hal ini berakibat pada pelayanan yang tidak maksimal.
Seperti apa bentuk penyelesaian terbaik? Alangkah baiknya penyedia layanan diajak serta dalam penentuan kesepakatan tarif, khususnya pihak swasta karena peran pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan pelayanan nasional masih terbilang terbatas. Kemudian, hal yang paling utama adalah memastikan pelayanan kesehatan berlangsung optimal dengan keselamatan dan pemulihan sebagai tujuan utama.
Masih banyak evaluasi lain semisal upaya promotif dan preventif yang harus digencarkan, lalu kemudian merasionalisasi tarif premi kepesertaan sehingga lebih layak. Disisi lain, badan pengelola dapat pula mendorong agar peserta memiliki tanggung jawab pada kesehatan diri pribadi, dengan mengakseptasi pembayaran cost sharing bagi layanan yang diselenggarakan rumah sakit swasta.
Bahkan kita belum mengusik aspek kebijakan yang massif, seperti perlakuan insentif pajak, tarif listrik dan berbagai ekringanan yang menyebabkan partisipasi dokter dan rumah sakit wasta menjadi sepenuh hati ketimbang separuh hati. Semoga bisa dipahami dengan baik oleh para pengambil keputusan, sehingga kesehatan menjadi bagian yang semakin menguatkan bangsa ini.