Ketika seluruh perangkat perubahan dari perbaikan menuju inovasi telah tersedia, maka aparatus non instrumental pun wajib dipenuhi dalam 3 bentuk utama, yakni (1) hasrat untuk berubah, (2) kemampuan beradaptasi akan perubahan, dan (3) lingkungan yang tercipta untuk mendukung terjadinya perubahan, ketiga hal tersebut menjadi prasyarat bagi perubahan akan kemajuan sebagaimana yang diharapkan.
Sehingga dengan demikian, nantinya pola kerja pemerintah akan dimulai dengan identifikasi masalah yang akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan proses penyelesaian, kemudian dapat diukur tingkat keberhasilan sebagai indikator sukses atau tidaknya sebuah program kerja.
Dimana nantinya format perubahan akan perbaikan tersebut bisa berasal dan menjadi usulan ditingkat bawah hingga kemudian akan dieksekusi ditingkat pengambilan kebijakan tertinggi, dengan alat ukur sebagai evaluasi melalui data statistik atau teknologi informasi guna mengeliminasi resiko kegagalan.
Kebekuan akan perubahan yang bersifat drastis harus dimulai dari manajemen organisasi terbuka, dimana pejabat publik adalah pemberi layanan publik yang setiap saat harus bersedia untuk dievaluasi demi perbaikan, karena kita sudah lama hidup dalam kebuntuan perubahan.
Angin perubahan kepemimpinan kali ini tentu sangat diharapkan membawa serta proses perubahan dan perbaikan menuju inovasi bagi bangsa Indonesia sehingga menjadi bangsa yang besar bukan hanya dalam aspek kuantitas, namun juga dalam konteks kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H