27 April 2022, Alhamdulillah saya mengikuti dan menyelesaikan pelatihan Certified Fundamental Tax yang diselenggarakan oleh AR Learning Center. Pelatihan ini di instruksikan oleh Dr. Dadang Suhardi, S.E, M.M., Dipl Strategic Management, Dipl. Sustainable Management, Dipl. Financial Management, C.LMA, CLA-ALC, CLSP, C.BLM., C.GL., C.PLM., CT-ALC., dan ibu Yuniati, S.E., M.Ak.,C.FR, C.FTAX, CHRA, C.CC., C.IJ., C PSE, CT-ALC.
Dengan mengikuti pelatihan ini saya Alhamdulillah mendapat ilmu yang sangat bermanfaat dan berdiskusi mengenai apa itu pajak. Materi yang disampaikan juga mudah dipahami dan gampang dimengerti sambil dengan diskusi dan sesi tanya jawab yang menurut saya memberi wawasan baru tukar pikiran bagaimana pajak.
Adapun materi yang disampaikan berkaitan dengan pajak yaitu;
        -Dasar-dasar Perpajakan
        - Kasus PPH pasal 21
        - Kasus PPh Pasal 22,23,24
        - Kasus PBB dan BPHTB
        - Perencanaan pajak/tax planning
Hal yang menarik menurut hemat saya adalah penjelasan perencanaan pajak atau tax planning seperti harus melihat pendekatan-pendekatan kebijakan pajak, regulasi pajak dan admistrasi pajak. Sehingga tidak terlepas dan keluar dari koridor-koridor tersebut. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Kita perlu mengetahui siapa saja pemotong, siapa yang dipotong, apa saja hak dan kewajiban pihak pemotong dan yang dipotong. Begitu juga ada beberapa situasi dimana seorang wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di luar negeri.
Demikian lah penjelasan mengenai pelatihan Certified Fundamental Tax yang diselenggarkan oleh AR Learning Center. Mudahan-mudahan sebagai generasi muda dan para pencari ilmu dapat ikut serta dalam pelatihan sertifikasi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H