Mohon tunggu...
Merdiyudha Pradapa
Merdiyudha Pradapa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Studi MAKSI NIM 55519120085

Mahasiswa Studi MAKSI NIM 55519120085

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas Kuliah Prof. Dr. Appolo: Kajian Teoritis Tax Treaty dan Penerapannya di Negara Kesatuan Republik Inodnesia

8 April 2021   21:50 Diperbarui: 8 April 2021   21:55 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak dapat dipungkiri  dalam dalam kehidupan sehari hari kita sebenarnya banyak bersentuhan dengan area perpajakan international. Seperti transaksi di online market place yang menjual barang --  barang import , pendapatan atas adsense youtube dari google sebagai youtuber dan lain sebagainya yang berkaitan dengan perpajakan international. 

Jika kita kaitkan dengan sistem perpajakan di Indonesia dimana Indonesia  merupakan negara yang sedang  berkembang tentu Secara umum negara -- negara berkembang dihadapkan dengan permasalahan sistem sosial, ekonomi, politik dan kesulitan bidang administrasi dalam membangun sistem keuangan publik yang baik dan itu tercermin dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Terutama kaitannya dengan penerimaan pajak dari aktivitas transaksi lintas batas  dimana atas seluruh penghasilan dari transaksi internasional tersebut belum tentu penerimaan pajaknya masuk ke Indonesia .Oleh karena itu diperlukan adanya regulasi perpajakan di bidang perpajakan internasional agar dapat melindungi kepentingan penerimaan pajak dari suatu negara yang disebut dengan tax Treaty. 

Treaty adalah  perjanjian bilateral dua negara untuk mengatur pengenaan pajak dari negara yang bersepakat  agar terhindar dari pengenaan pajak berganda dan tidak menimbulkan jenis pajak baru. Pengaturan ini penting sebab beban pajak yang harus dikenakan kepada subjek yang mempunyai hubungan di dua negara itu akan mempengaruhi keputusan yang memiliki nilai ekonomis dan memiliki potensi perpajakan.

Tarif pajak yang sudah ada di kedua negara tidak diatur di dalam treaty, treaty mengatur hak dari pemajakan atas penghasilan ,sehingga hak pemajakan akan terbatasi dalam penyusunannya Secara ringkas, treaty diartikan sebagai persetujuan antara dua negara atau lebih untuk membagi hak pemajakan atas suatu objek Pajak

Alasan Terbentuknya Treaty 

Treaty timbul karena adanya benturan yurisdiksi perpajakan antara negara -- negara yang memiliki modal dengan yang membutuhkan modal yang perekonomiannya cukup stabil. Dengan kata lain masing masing negara tersebut akan berusaha melindungi hak pemjakannya dengan membuat persetujuan dalam bidang perpajakan. Karena terjadi gesekan akibat melindungi potensi pendapatan pajak masing -- masing negara. Oleh karena itu hal itu treaty muncul yaitu suatu  pengaturan atas pembagian hak pemajakan dari masing -- masing negara tersebut sehingga transaksi international dapat berjalan dengan baik.

Dokpri
Dokpri
Tujuan Treaty

Dengan adanya treaty,  perdagangan international dan investasi antar negara menjadi lebih lancar dan aman antara lain dengan cara menghindarkan pengenaan pajak berganda serta memberikan pengurangan tarif pajak penghasilan negara sumber yang dikiranya perlu dalam mendukung perjanjian tersebut dan menjadi pedoman juga dalam membuat kebijakan dalam negeri yang berkaitan dengan penghindaran pajak berganda.

 Ada dua macam pajak berganda internasional

  • Pertama pajak berganda internasional ekonomis,yaitu penghasilan dikenakan pajak yang sama terhadap dua  subjek yang berbeda. contoh seperti pengenaan Pajak atas penerimaan dividen kepada pemegang saham orang pribadi  yang sumbernya dari laba ditahan yang telah dikenakan pajak penghasilan.
  • Kedua Pajak berganda yuridis dimana kondisi ini terjadi jika ada suatu penghasilan dikenakan pajak lebih dari satu kali kepada subjek yang sama tetapi negaranya berbeda.

Dokpri
Dokpri
Penerapan Tax Treaty di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun