Mohon tunggu...
YUDHA ADHITYA
YUDHA ADHITYA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

ASN di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Serius Nanya, Tiket Buat Deportasi Bule Siapa yang Bayar Ya?

12 Maret 2023   11:12 Diperbarui: 12 Maret 2023   11:15 1246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pejabat Imigrasi dapat menempatkan Orang Asing tersebut dalam Ruang Detensi Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi. Detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai Deteni dideportasi. Petugas Imigrasi akan berkoordinasi dengan Perwakilan Negara yang bersangkutan mengenai upaya pendeportasian Deteni. Selain itu, petugas Imigrasi juga melakukan pendekatan kepada Deteni untuk menghubungi keluarga atau teman yang bersangkutan supaya dapat membantu menanggung biaya deportasi.

Jika sampai dengan 10 (sepuluh) tahun Orang Asing tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan kesempatan menjalani kehidupan sebagaimana hak dasar manusia dengan tetap dilakukan pengawasan supaya tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.

Jadi, kesmipulan dari pembahasan di atas adalah biaya yang timbul untuk deportasi Orang Asing dari Wilayah Indonesia termasuk di dalamnya biaya tiket ditanggung oleh penjamin atau pribadi. Semoga dengan tulisan ini, dapat menambah wawasan masyarakat dan para netizen dalam hal keimigrasian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun