Pejabat Imigrasi dapat menempatkan Orang Asing tersebut dalam Ruang Detensi Imigrasi atau Rumah Detensi Imigrasi. Detensi terhadap Orang Asing dilakukan sampai Deteni dideportasi. Petugas Imigrasi akan berkoordinasi dengan Perwakilan Negara yang bersangkutan mengenai upaya pendeportasian Deteni. Selain itu, petugas Imigrasi juga melakukan pendekatan kepada Deteni untuk menghubungi keluarga atau teman yang bersangkutan supaya dapat membantu menanggung biaya deportasi.
Jika sampai dengan 10 (sepuluh) tahun Orang Asing tersebut berada di Rumah Detensi Imigrasi karena pendeportasian belum dapat dilakukan, maka dapat dipertimbangkan untuk diberikan kesempatan menjalani kehidupan sebagaimana hak dasar manusia dengan tetap dilakukan pengawasan supaya tidak menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat.
Jadi, kesmipulan dari pembahasan di atas adalah biaya yang timbul untuk deportasi Orang Asing dari Wilayah Indonesia termasuk di dalamnya biaya tiket ditanggung oleh penjamin atau pribadi. Semoga dengan tulisan ini, dapat menambah wawasan masyarakat dan para netizen dalam hal keimigrasian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H