Mohon tunggu...
YUDHA ADHITYA
YUDHA ADHITYA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

ASN di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kabar Gembira! Masa Berlaku Paspor Diperpanjang

12 Oktober 2022   11:52 Diperbarui: 12 Oktober 2022   12:10 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kabar gembira datang dari Imigrasi, masa berlaku paspor biasa dari yang sebelumnya paling lama 5 (lima) tahun menjadi 10 (sepuluh) tahun. 

Sebagai upaya Imigrasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di bidang paspor, melalui laman resminya pada hari Selasa, 11 Oktober 2022, Imigrasi mengumumkan bahwa kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplemantasikan mulai tanggal 12 Oktober 2022. 

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Perpanjangan masa berlaku paspor tentu merupakan angin segar bagi WNI yang aktif melakukan kegiatan antar negara seperti traveler, pebisnis, pelajar hingga pekerja. Masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya 5 tahun menjadi 10 tahun akan membawa banyak keuntungan bagi masyarakat. 

Dengan masa berlaku paspor yang lebih lama, masyarakat tidak perlu sering datang ke kantor Imigrasi seperti dulu untuk mengajukan penggantian paspor karena habis masa berlaku. Dalam hal pembuatan visa, masyarakat mendapat kenyamanan mengingat salah satu syarat pembuatan visa adalah masa berlaku paspor. 

Masyarakat juga diuntungkan dengan biaya pembuatan paspor yang belum berubah, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik.

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua WNI dapat memperoleh paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Untuk memperoleh paspor tersebut terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. 

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Permohonan paspor dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pada kantor Imigrasi melalui aplikasi dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. 

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun yang merupakan batas maksimal usia ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun