Mohon tunggu...
YUDHA ADHITYA
YUDHA ADHITYA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

ASN di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Masyarakat dalam Pengawasan Orang Asing

30 September 2022   13:26 Diperbarui: 30 September 2022   13:31 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era globalisasi berdapak pada tingginya mobilitas masyarakat dunia. Perjalanan antar negara telah menjadi hal yang biasa dilakukan dengan berbagai tujuan meliputi bisnis, wisata, pendidikan, hingga ibadah. 

Hal tersebut mendorong Indonesia untuk melakukan penyesuaian yang mempunyai dampak sangat besar terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas Keimigrasian seperti penyederhanaan prosedur Keimigrasian bagi investor asing, pemberian Bebas Visa Kunjungan dan Visa On Arrival (VOA) kepada orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu. Fasilitas keimigrasian yang diberikan oleh pemerintah Indonesia tentunya berdampak positif di bidang ekonomi dan pariwisata. 

Namun, dibalik dampak positif yang dirasakan terdapat juga dampak negatif dari globalisasi, yaitu meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, Penyelundupan Manusia, dan tindak pidana narkotika yang banyak dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisasi. 

Hal tersebut menunjukan bahwa tidak semua kegiatan orang asing tersebut menguntungkan dan memberikan manfaat dengan keberadaannya di Indonesia, sebagian dari mereka justru membuat kerugian dan masalah di wilayah Indonesia, bahkan berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan dan kedaulatan negara. Untuk mengantisipasi dampak negatif tersebut, pengawasan terhadap orang asing perlu lebih ditingkatkan.

Imigrasi merupakan instansi yang berwenang untuk melakukan pengawasan orang asing dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Pengawasan terhadap orang asing yang dilakukan oleh Imigrasi meliputi pengawasan administratif dan lapangan. Imigrasi juga berkoordinasi dengan instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang disebut dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Tim Pora terdiri dari tingkat pusat hingga tingkat daerah meliputi provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan. 

Pembentukan Tim Pora dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia. Namun, berdasarkan hasil  analisis dan evaluasi hukum terkait keimigrasian oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI tahun 2020 pembentukan Tim Pora masih terdapat beberapa kendala yang menyebabkan pelaksanaan nya belum berjalan efektif.

Kondisi geografis wilayah Indonesia, jumlah petugas yang kurang sebanding dengan tingginya perlintasan orang asing yang masuk dan luasnya wilayah kerja keimigrasian di Indonesia menjadi kendala yang dihadapi oleh Imigrasi dalam melakukan pengawasan. Salah satu solusi untuk mengatasi kendala tersebut adalah peran aktif dari masyarakat untuk ikut serta dalam melakukan pengawasan. Namun yang terjadi saat ini adalah masih minimnya keterlibatan ataupun dukungan partisipasi masyarakat. Bahkan, didalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan hanya berupa memberikan keterangan jika diminta. Minimnya keterlibatan ataupun dukungan partisipasi masyarakat juga diakibatkan dari ketidaktahuan mengenai pentingnya laporan serta tata cara pelaporan itu sendiri.

Masyarakat memegang peranan penting dalam pengawasan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia khususnya wilayah yang jauh dari Kantor Imigrasi. Masyarakat dapat menutup celah yang disebabkan oleh kendala saat ini. Masyarakat dapat berperan sebagai informan yang menyediakan informasi secara real time kepada petugas untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya keterlibatan serta partisipasi aktif dari masyarakat dapat meningkatkan efektivitas pengawasan Orang Asing.

Untuk meningkatkan pelibatan masyarakat secara aktif dalam pengawasan orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Adapun tujuan dalam aplikasi ini adalah untuk mendapatkan informasi awal mengenai keberadaan orang asing di suatu wilayah Indonesia sehingga membantu petugas imigrasi dalam melakukan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing dalam rangka penegakan hukum dan menjaga kedaulatan negara. Selain untuk memudahkan petugas, APOA diharapkan dapat menjadi media yang memudahkan bagi masyarakat baik pemilik atau petugas penginapan maupun perorangan untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua kegiatan orang asing di Indonesia menguntungkan dan memberikan manfaat bahkan berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan dan kedaulatan negara. Maka dari itu, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing perlu ditingkatkan. Peningkatan efektivitas pengawasan orang asing tidak dapat dicapai apabila hanya Imigrasi dan instansi/lembaga pemerintah yang melakukan pengawasan. Namun, diperlukan juga keterlibatan ataupun dukungan partisipasi masyarakat dalam pengawasan untuk bersama-sama menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun