Senin, 16 Mei 2022, publik heboh dengan beredarnya kabar pendeportasian UAS yang merupakan salah satu tokoh agama dari Indonesia oleh Singapura.Â
UAS bersama enam orang lainnya akan masuk ke Singapura melalui Terminal Feri Tanah Merah. Namun, setelah diawancarai oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, rombongan UAS ditolak masuk dan kembali ke Batam pada hari yang sama.
UAS dalam media sosial menyebut bahwa dirinya dimasukan kedalam sebuah ruangan kecil sebelum dideportasi. Ruangan kecil yang dimaksud tersebut bukanlah penjara, melainkan Ruang Detensi Imigrasi yang berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal Feri Tanah Merah di Singapura.Â
Ruang Detensi Imigrasi berfungsi untuk menampung sementara Orang Asing yang ditolak masuk suatu negara serta menunggu proses pemulangan.
Kabar lain yang beredar adalah UAS dideportasi oleh ICA Singapura. Kabar tersebut tidak tepat, yang terjadi sebenarnya adalah UAS ditolak masuk ke Singapura karena dianggap tidak memenuhi kriteria.Â
Ditolak masuk atau diberikan not to land notice tentu sangat berbeda dengan Deportasi. Not to Land adalah penolakan untuk masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di sebuah negara.Â
Seseorang yang memperoleh Not to Land notice, maka akan langsung dikembalikan ke negara bersangkutan pada pemberangkatan pertama menuju negara pemberangkatan.Â
Sedangkan Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari wilayah Negara. Dengan kata lain, Orang yang dideportasi sebelumnya telah masuk ke dalam wilayah suatu Negara kemudian dikeluarkan secara paksa. Dalam kasus UAS, yang bersangkutan belum masuk kedalam wilayah Singapura sehingga tidak tepat apabila menggunakan istilah deportasi.
Keimigrasian Merupakan Wujud Kedaulatan Suatu Negara