Mohon tunggu...
YUDHA ADHITYA
YUDHA ADHITYA Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Pertama

ASN di Rumah Detensi Imigrasi Pontianak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Rumah Detensi Imigrasi: Perbedaan Rumah Detensi Imigrasi dengan Lembaga Pemasyarakatan

21 Mei 2022   15:15 Diperbarui: 21 Mei 2022   15:35 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Rudenim bukanlah tempat untuk Narapidana yang sedang menjalani pembinaan melainkan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai TAK dan sedang menunggu proses pendeportasian.

Referensi

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 2015. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Tambahan Lembaran RI Nomor 5216. Sekretariat Negara. Jakarta.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Tambahan Lembaran RI Nomor 3614. Sekretariat Negara. Jakarta.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun