Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Rudenim bukanlah tempat untuk Narapidana yang sedang menjalani pembinaan melainkan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai TAK dan sedang menunggu proses pendeportasian.
Referensi
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 2015. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jakarta.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Tambahan Lembaran RI Nomor 5216. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Tambahan Lembaran RI Nomor 3614. Sekretariat Negara. Jakarta.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI