Malam itu, Selasa, 31 Desember 2024, suasana di rumah begitu hangat. Saya dan keluarga tengah sibuk mempersiapkan bahan-bahan untuk acara memanggang yang sudah menjadi tradisi kami setiap menyambut tahun baru. Udara malam terasa dingin, namun semangat untuk menutup tahun 2024 dengan kebersamaan membuat hati kami terasa hangat.
Sambil menyiapkan bahan makanan, seperti daging, sosis, dan jagung, saya membuka kanal YouTube pribadi saya. Tujuan awalnya hanya untuk mencari hiburan ringan, mungkin video komedi atau musik untuk menemani kami saat memasak. Namun, perhatian saya tertuju pada sebuah notifikasi dari KompasTV. Sebuah siaran langsung sedang berlangsung dengan judul yang menarik perhatian saya: "Presiden RI Umumkan Kenaikan PPN 12% di Kemenkeu."
Rasa penasaran saya muncul. Dalam benak saya, "Kenaikan PPN di malam tahun baru? Ini pasti sesuatu yang penting." Saya segera mengklik video tersebut dan memusatkan perhatian pada layar. Suara tegas Presiden Prabowo Subianto memenuhi ruangan, menyampaikan pengumuman penting dari Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta.
Menyimak Pengumuman Presiden dengan Seksama
Awalnya, saya hanya berniat mendengarkan sekilas, tetapi setiap kalimat yang disampaikan oleh Presiden begitu menarik perhatian saya. Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, Prabowo dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara kebutuhan pokok masyarakat tetap diberi perlindungan dengan tarif nol persen.
Saya terkesan dengan cara beliau menjelaskan secara rinci kebijakan tersebut. Presiden menyampaikan bahwa kenaikan ini adalah bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap sejak tahun 2022, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen, dan kini dilanjutkan menjadi 12 persen.
Lebih menarik lagi, Prabowo juga menjelaskan bahwa barang-barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah mewah di atas golongan menengah akan dikenakan tarif baru. Sementara itu, barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum tetap dilindungi dari kenaikan PPN ini.
Mengambil Inspirasi untuk Menulis
Semakin lama saya mendengarkan, semakin saya merasa tergugah untuk menuliskan berita tentang kebijakan ini. Sebagai seorang yang hobi menulis dan memiliki minat dalam isu-isu kebijakan publik, momen ini terasa seperti panggilan. Saya merasa perlu untuk menyampaikan informasi ini kepada lebih banyak orang, terutama karena kebijakan ini menyentuh banyak aspek kehidupan masyarakat.
Sambil mendengarkan siaran tersebut, saya mengambil laptop yang ada di meja ruang tamu. Jari-jari saya mulai mengetik dengan semangat, mencoba merangkum apa yang disampaikan oleh Presiden. Saya menulis tentang bagaimana kenaikan tarif PPN ini dirancang untuk tetap melindungi daya beli masyarakat kecil, sekaligus memastikan bahwa mereka yang mampu berkontribusi lebih besar untuk negara.