Sebagaimana yang kita ketahui, pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, DKI Jakarta satu-satunya daerah yang bisa menggelar pilkada 2 putaran. Sebab, syarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernur (Pilgub) di DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.Â
Di mana pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub DKI Jakarta harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk dinyatakan terpilih. Potensi Pilkada Jakarta dua putaran Berdasarkan data quick count Litbang Kompas dan Indikator, perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta tidak ada yang lebih dari 50 persen suara.Â
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono, Ahmad Riza Patria, mengatakan Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung dua putaran. Â Ia mengacu hasil daripada real count atau hitungan yang sesungguhnya yang dilakukan oleh tim data Paslon.
"Kami menyampaikan hasil input data yang kami terima menyatakan bahwa Pilkada serentak 2024 di DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran," ujar Riza saat konferensi pers, di kantor DPD Golkar, Jakarta Pusat, Kamis 28 November 2024 dini hari.
Dalam catatan yang beliau sampaikan, dari total suara yang masuk 4.353.683 suara, Paslon nomor urut 1 memperoleh suara 40,17 persen. "Dengan perolehan suara 1.748.714," kata Riza menambahkan.
Sedangkan Paslon nomor urut 2, Dharma Pangrekun-Kun Wardana memperoleh 10,55 persen. Paslon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno mendapatkan 49,28 persen dari 99,9 persen  data suara yang masuk.
Menurut quick count Litbang Kompas, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 40,02 persen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana 10,49 persen, dan Pramono Anung-Rano Karno 49,49 persen. Sedangkan data quick count Indikator menunjukkan, RK-Suswono 39,53 persen, Dharma-Kun 10,61 persen, dan Pramono-Rano 49,87 persen.Â
Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 36 ayat 1 disebutkan, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub DKI Jakarta dinyatakan terpilih jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.Â
Dalam ayat 2 disebutkan, jika tidak ada pasangan calon dalam Pilkada Jakarta yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka akan diadakan Pilgub putaran kedua. Jika mengacu pada data quick count Litbang Kompas dan Indikator, maka Pilkada Jakarta 2024 akan digelar dua putaran.Â
Pada putaran kedua, pasangan calon yang berpartisipasi adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Artinya, pasangan RK-Suswono dan Pramono-Rano berpotensi melaju ke putaran kedua Pilkada Jakarta.Â