Mohon tunggu...
dr. Ayu Deni Pramita
dr. Ayu Deni Pramita Mohon Tunggu... Dokter - Suka menulis tentang kesehatan, investasi dan budaya

Seorang dokter sederhana berasal dari Bali yang ingin berbagi ilmu dan pengalaman melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Larangan Penggunaan Masker Scuba dan Buff, Inilah Masker Kain yang Ideal

17 September 2020   23:08 Diperbarui: 17 September 2020   23:13 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: Tribunnews.com

Di berbagai layanan publik mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protocol Kesehatan Covid-19 yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan. 

Namun, beberapa hari ini PT. Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) mengimbau penumpang yang naik KRL agar tidak menggunakan masker scuba dan buff. 

Ada apa dengan masker scuba dan buff? Bukannya masker jenis ini tidak membuat sesak, lebih murah dibeli dan dijual dimana saja. Lalu, mengapa baru sekarang imbauan larangan penggunaan masker scuba dan buff?

Sebelumnya penggunaan masker hanya bagi orang sakit, namun untuk mencegah penularan Covid-19 dari orang yang tidak bergejala maka semua orang baik yang sehat atau sakit diwajibkan menggunakan masker. 

Penggunaan masker sangatlah penting dan efektif dalam mencegah penularan Covid-19 asalkan bahan masker yang dipakai paling efektif dalam mencegah penularan virus.

Alasan larangan menggunakan masker scuba dan buff

Bahan masker scuba adalah neoprene yang merupakan jenis kain sintetik elastis yang berserat halus dan lembut, biasanya digunakan sebagai bahan pakaian olahraga. 

Sedangkan buff adalah bahan kainnya lentur yang berbentuk tabung tanpa jahitan dan multi fungsi sebagai bandana, asesoris kepala dan leher bahkan biasanya digunakan sebagai masker juga. 

Kedua jenis masker ini seperti scuba dan buff tidak memiliki filter terhadap droplet dengan efektivitas 0-5%. Hal ini disebabkan oleh bahannya hanya selapis dan tipis, mudah diregangkan sehingga kerapatan dan pori pada kain membesar yang membuat permeabilitas udara tinggi.

Namun, menggunakan buff lebih buruk daripada tidak memakai masker karena mampu memecah droplet menjadi lebih kecil dan membuat droplet berkembang biak di udara.

Kebanyakan orang mengira bahwa menggunakan masker jauh lebih aman mencegah penularan virus dibanding tidak menggunakan masker. Sebanarnya ini tergantung dari bahan masker yang digunakan dan memiliki efektivitas >70%.

Masker kain sesuai standar WHO

Penggunaan masker tetap direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO) untuk mencegah penularan dari pasien Covid -- 19 yang tidak atau belum bergejala dan mencegah diri sendiri yang mungkin akan menulari orang lain (bisa saja kita terinfeksi Covid-19 dengan tanpa gejala). WHO merekomendasikan penggunaan masker kain yang memiliki syarat filtrasi minimum masker kain 70% dan terdiri dari 3 lapis:

  • Lapisan pertama bagian dalam (yang menyentuh hidung dan mulut), lapisan penyerap air, seperti berbahan katun atau cotton blends.
  • Lapisan kedua bagian tengah sebagai filter atau penyaring, seperti materiil katun atau polypropiline
  • Lapisan ketiga (lapisan yang terluar) yang tidak menyerap air, misalnya berbahan polyester atau bahan sintetik lain.

Masker tidak boleh digunakan orang lain secara bergantian dan dicuci rutin setelah dipakai. Jika bahan masker rusak atau berlubang segera diganti. Cucilah masker dengan menggunakan air panas bersuhu 60 derajat Celcius dan dicuci dengan detergen tapi tidak boleh dikucek terlalu sering. 

Jika tidak ada air panas bisa dicuci dengan detergen setelah itu direbus selama 1 menit atau bisa juga cara lain yaitu mencucinya dengan detergen ditambahkan larutan klorin 0,1% selama 1 menit kemudian dibilas dengan air bersuhu ruangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun