Di berbagai layanan publik mewajibkan masyarakat untuk mematuhi protocol Kesehatan Covid-19 yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.Â
Namun, beberapa hari ini PT. Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) mengimbau penumpang yang naik KRL agar tidak menggunakan masker scuba dan buff.Â
Ada apa dengan masker scuba dan buff? Bukannya masker jenis ini tidak membuat sesak, lebih murah dibeli dan dijual dimana saja. Lalu, mengapa baru sekarang imbauan larangan penggunaan masker scuba dan buff?
Sebelumnya penggunaan masker hanya bagi orang sakit, namun untuk mencegah penularan Covid-19 dari orang yang tidak bergejala maka semua orang baik yang sehat atau sakit diwajibkan menggunakan masker.Â
Penggunaan masker sangatlah penting dan efektif dalam mencegah penularan Covid-19 asalkan bahan masker yang dipakai paling efektif dalam mencegah penularan virus.
Alasan larangan menggunakan masker scuba dan buff
Bahan masker scuba adalah neoprene yang merupakan jenis kain sintetik elastis yang berserat halus dan lembut, biasanya digunakan sebagai bahan pakaian olahraga.Â
Sedangkan buff adalah bahan kainnya lentur yang berbentuk tabung tanpa jahitan dan multi fungsi sebagai bandana, asesoris kepala dan leher bahkan biasanya digunakan sebagai masker juga.Â
Kedua jenis masker ini seperti scuba dan buff tidak memiliki filter terhadap droplet dengan efektivitas 0-5%. Hal ini disebabkan oleh bahannya hanya selapis dan tipis, mudah diregangkan sehingga kerapatan dan pori pada kain membesar yang membuat permeabilitas udara tinggi.
Namun, menggunakan buff lebih buruk daripada tidak memakai masker karena mampu memecah droplet menjadi lebih kecil dan membuat droplet berkembang biak di udara.