Mohon tunggu...
dr. Ayu Deni Pramita
dr. Ayu Deni Pramita Mohon Tunggu... Dokter - Suka menulis tentang kesehatan, investasi dan budaya

Seorang dokter sederhana berasal dari Bali yang ingin berbagi ilmu dan pengalaman melalui tulisan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Berobat BPJS Ribet? Begini Alur dan Manfaatnya

18 Juni 2020   22:17 Diperbarui: 24 Juli 2020   18:55 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama hampir 4 tahun saya bekerja di pelayanan kesehatan BPJS, tentu tidak sedikit masyarakat mengeluhkan bahwa berobat dengan menggunakan pelayanan BPJS agak ribet dan terkesan dipersulit. Sebenarnya kalau paham alurnya, asuransi kesehatan ini memberikan banyak manfaat.

Sesuai dasar negara Pancasila sila kelima bahwa warga Indonesia berhak sehat dan memperoleh akses pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau. Sehingga setiap orang berkewajiban untuk turut serta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Mekanisme asuransi kesehatan ini bersifat gotong-royong dan wajib diikuti oleh warga Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat. 

Peserta JKN diberikan pada orang tidak mampu yang dibayarkan oleh negara disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang membayar premi tetap tiap bulan.

Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bukan hanya bagi orang yang tidak mampu saja melainkan peserta yang membayar premipun memiliki KIS.

Sebagai tenaga medis tentunya banyak menerima keluh kesah pasien peserta BPJS yang kesannya dipersulit dalam administrasi terutama ketika berobat ke rumah sakit. Begini alur dan manfaat penggunaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bagi peserta BPJS:

1. Pelayanan Emergency melalui jalur UGD rumah sakit

Kebanyakan pasien salah alur mengartikan fungsi dari Unit Gawat Darurat (UGD). Kasus emergency yang dimaksud adalah kasus yang perlu tindakan medis segera karena akan mengancam jiwa, misalnya penurunan kesadaran, pendarahan, kecelakaan, nyeri dada mendadak, dan lumpuh kaki/tangan mendadak. 

Untuk kasus gawat darurat tidak perlu rujukan, namun jika selain kasus tersebut dan berobat ke UGD biasanya tidak ditanggung BPJS. Segeralah berobat ke Fasiltas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) yaitu Puskesmas, Klinik Pratama, Praktek Mandiri BPJS (DPP), atau RS tipe D.

2. Pelayanan rawat jalan melalui poli spesialis di rumah sakit

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun