Mohon tunggu...
Yuda Rian Bahari
Yuda Rian Bahari Mohon Tunggu... Administrasi - -

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Fasilitas Pajak Daerah Provinsi DKI Jakarta yang dapat Dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Daerah Selama Wabah COVID-19

3 Mei 2020   20:00 Diperbarui: 3 Mei 2020   20:02 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Per-tanggal 9 april 2020 Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut dilakukan dikarenakan angka kasus infeksi virus corona di DKI Jakarta merupakan yang paling tinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia sampai dengan saat ini.

Sejauh mana persebaran COVID-19 di DKI Jakarta ?

Sebagaimana data per-Minggu (03/05/2020) yang dikutip dari laman corona.jakarta.go.id, total kasus COVID-19 yang sudah terkonfirmasi di DKI Jakarta sebanyak 4.417 orang.

Dari angka itu sebanyak 622 orang dinyatakan sembuh dan 410 orang dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan untuk pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 2.062 orang dan yang menjalani isolasi mandiri di rumah sebanyak 1.323 orang.

Sementara itu, untuk jumlah orang dalam pengawasan sampai saat ini berjumlah 214 orang, dan 8110 orang telah selesai diawasi.

Lalu, untuk pasien dalam pengawasan berjumlah 1.001 orang, dan 5.057 orang telah dipulangkan karena telah dinyatakan sehat.

Banyaknya jumlah kasus COVID-19 yang ditemukan di DKI Jakarta membuat kota ini menjadi pusat persebaran virus COVID-19 terbesar di Indonesia, dengan angka kasus secara nasional sebanyak  11.192 orang (data per-03/05/2020), dan lebih dari 39 persen diantaranya ditemukan di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan Perpajakan Daerah yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta terkait wabah COVID-19 ? 

Beberapa kebijakan telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait situasi Persebaran Virus Corona yang terjadi sampai dengan saat ini. Salah satu nya ialah kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah selama status darurat bencana COVID-19 yang dituangkan melalui Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Darurat Bencana COVID-19.

Adapun Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah yang dimaksud ialah Penghapusan Sanksi Administrasi yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan. Diantaranya,  sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya.

Penerapan Pergub Penghapusan Sanksi Administrasi ini dilakukan secara otomatis didalam Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah Pemprov DKI Jakarta untuk wajib yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah terutang pada tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan ini.

Adapun kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali.

Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun