Mohon tunggu...
Yuda Rian Bahari
Yuda Rian Bahari Mohon Tunggu... Administrasi - -

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Pembebasan PBB-P2 di DKI Jakarta

2 Juni 2019   01:26 Diperbarui: 2 Juni 2019   01:49 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Lantas, kaitan antara Pergub Nomor 38 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015 dengan pelaksanaan program Fiscal Cadaster yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dalam hal ini melalui Badan Pajak & Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta ialah sebagaimana ucapan Anies yang dikutip melalui Kompas.com, bahwa sistem pemungutan PBB-P2 yang terjadi saat ini masih dirasa kurang tepat sasaran. Hal ini terjadi karena banyak nya masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pembebasan PBB-P2 bagi objek pajak rumah tinggal yang memiliki NJOP di bawah Rp 1 miliar, namun pada dasarnya atas objek tersebut bukanlah rumah tinggal.

            Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 jelas mengatur bahwa pembebasan PBB-P2 diperuntukan bagi Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah). Namun, dalam isi ketentuannya itu sendiri masih banyak sekali celah yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas ini meskipun dinilai tidak memenuhi syarat atas objeknya. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015, bahwa pemberian pembebasan PBB-P2 sebagaimana dimaksud diberikan secara otomatis melalui sistem informasi PBB, sehingga atas NJOP PBB yang nilainya sampai dengan Rp.1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) akan otomatis dibebaskan dalam perhitungannya tanpa harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

          Sebelumnya perlu diketahui bahwa pendataan objek pajak PBB agar dapat ter-input kedalam sistem informasi PBB ialah melalui mekanisme pelaporan Surat Pernyataan Objek Pajak (SPOP) yang dilakukan oleh Wajib Pajak, baik untuk pelaporan Objek PBB baru maupun pemutakhiran data atau semacamnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011.  

            Hal tersebutlah yang harus menjadi pengawasan lebih lanjut bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dalam hal ini melalui Badan Pajak & Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta agar pelaksanaan pemungutan pajak dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena pada pelaksanaannya dilapangan masih banyak sekali wajib pajak PBB yang kurang sadar untuk melaporkan Surat Pernyataan Objek Pajak (SPOP) secara berkala.

          Sementara itu, pelaksanaan program fiscal cadaster yang sedang dilaksanakan saat ini merupakan solusi tepat untuk mengawasi wajib pajak yang dalam melakukan pelaporan objek PBB melalui Surat Pernyataan Objek Pajak (SPOP) tidak secara berkala (tidak melakukan update data pada saat mengalami perubahan objek PBB) dan juga sebagai sarana untuk memastikan  data PBB yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui Surat Pernyataan Objek Pajak (SPOP) masih sesuai dengan objek yang terdapat dilapangan.

          Sehingga nantinya diharapkan tujuan utama dari pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku terutama untuk objek PBB ini, dapat terlaksana dengan baik sebagaimana mestinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun