Mohon tunggu...
yuda haripratama
yuda haripratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa disalah satu kampus islam swasta di wilayah DKI Jakarta, yang masuk di tahun 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Organisasi Islam di Indonesia dan Pengaruhnya terhadap Hukum Islam

29 November 2022   08:13 Diperbarui: 29 November 2022   08:26 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berikut adalah 3 organisasi islam besar yang mendominasi Indonesia dari zaman ke zaman, bahkan NU dan Muhammadiyah menjadi semakin besar di zaman sekarang yang jumlah pengikutnya semakin banyak. Disisi lain, organisasi-organisasi tersebut juga membawa pengaruh terhadap pengembangan hukum islam yang ada di Indonesia, berikut penjelasannya.
 
Pengaruh Organisasi Islam dalam perkembangan hukum islam di Indonesia tentunya terjadi. Hukum Islam sejak datang ke nusantara terbilang sebagai hukum yang hidup didalam tatanan masyarakat (living law). Di Indonesia sekarang ini, hukum islam banyak diwakili oleh institusi. Seperti contohnya MUI yang banyak mengeluarkan fatwa untuk menyelesaikan permasalahan agama. Disisi lain organisasi-organisasi islam seperti NU dan Muhammadiyah juga banyak memberikan masukan atau pendapat bahkan pernyataan sikap yang terkait dengan perkembangan hukum islam di Indonesia
 
 
Referensi jurnal:
1. https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/59/53
2. file:///C:/Users/User/Downloads/nazarojs3,+Journal+editor,+5a.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun