Mohon tunggu...
yuda ardiansyah
yuda ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka dengan hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyiaran TV Analog Akan Dimatikan

6 Agustus 2022   01:40 Diperbarui: 6 Agustus 2022   01:44 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti kita ketahui berdasarkan undang-undang Cipta kerja nomor 11 tahun 2020,di amanatkan bahwa seluruh siaran TV analog paling lambat tanggal 2 November 2022 ini harus dimatikan jadi bimtek sangat penting sekali.Untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar nantinya pada saat pengertian siaran TV analog masyarakat tidak terkaget-kaget jadi memang mayoritas masyarakat Indonesia.

Masyarakat yang masih menonton televisi menggunakan TV analog itu yang di TVnya ditonton masyarakat, perangkat tv-nya tabung layar datar tapi kalau produk yang agak lama beberapa tahun yang lalu itu memang TV layar datar pun masih teknologinya itu analog.Sekarang ini berdasarkan undang-undang akan dimatikan digantikan dengan siaran TV digital jadi pengertian siaran TV itu adalah analog switch off atau ASO.

Banyak masyarakat yang bertanya apa sih itu penghentian siaran TV analog, jadi kenapa pilihan ini harus dimatikan ya Ini karena memang tuntutan zaman tuntutan teknologi seperti dulu televisi kan hitam putih kemudian berganti menjadi berwarna.Kalau dulu TV hitam putih itu harus ganti TVnya tapi kalau sekarang untuk beralih ke TV digital itu tidak perlu ganti TV hanya perlu menambahkan alat kecil, namanya set top box itu di pasaran sangat banyak di marketing atau di toko-toko elektronik itu banyak sekali dan harganya juga tidak mahal antara Rp150.000 sampai Rp300.000.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun