Ada Informasi yang beredar di media sosial  facebook yakni tentang pungutan liar terhadap warga hualoy itu tidak benar atau (HOAX)  informasi tersebut di unggah salah satu akun facebook oleh Maikhel Tupamahu kamis, (9/5/19).
Pada postingan akun Maikhel Tupamahu mengungkapkan atau melarang mobil yang melintasi jalur trans seram  akan di pungut sebesar 250 Rb untuk kendaraan roda empat dan 150 Rb untuk kendaraan roda dua."ungakap akun yang bernama Mikhael tersebut.
Tapi saat di konfirmasi redaksi via whatsapp, bahwa informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar,warga hualoy tidak pernah melakukan pungutan apapun kepada mobil yang melintas di jalur trans seram, warga hualoy mengecam atas penyebar informasi palsu tersebut,"ujar Penjabat hualoy
Sedangkan berdasarkan isi pasal 28 ayat 1 dalam UU ITE, penyebar informasi bohong alias hoax bisa terkena sanksi berat. Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,"tutup Semuel Abrijani di laman kominfo.go.id.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H