Mohon tunggu...
yswitopr
yswitopr Mohon Tunggu... lainnya -

....yang gelisah karena sapaan Sang Cinta dan sedang dalam perjalanan mencari Sang Cinta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menyoal SKB 3 Menteri

15 Juli 2015   22:06 Diperbarui: 15 Juli 2015   22:12 2397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena pada point ini menarik, saya berusaha keras untuk mencari: adakah pasal yang mengatur persoalan tersebut dalam SKB? Ternyata ada lho pasal yang mengaturnya. Di bab ketentuan peralihan pasal 28 pasal 3 ditulis sebagai berikut: “Dalam hal bangunan gedung rumah ibadat yang telah digunakan secara permanen dan/atau memiliki nilai sejarah yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat sebelum berlakunya Peraturan Bersama ini, bupati/walikota membantu memfasilitasi penerbitan IMB untuk rumah ibadat dimaksud”.

Nah, saya pusing tujuh keliling untuk memahami makna ayat ini. SKB 3 mentri ini terbit dan diberlakukan tahun 2006. Kalau mengacu pada bunyi ayat ini, maka seluruh gedung rumah ibadat yang belum memiliki IMB untuk rumah ibadat dan ingin berIMB pengurusannya dibantu oleh bupati atau walikota. Pertanyaan besarnya adalah apakah proses untuk mendapatkan IMB sebagai rumah ibadat harus melalui mekanisme yang sama dengan pendirian rumah ibadat baru? Lalu, bagaimana wujud bantuan yang diberikan bupati atau walikota itu?

Jika memang sama dengan membuat baru, ini namanya maju kena mundur kena. Tidak diurus IMBnya saja aman sentausa. Masyarakat sekitar pun sudah ngerti dan paham kalau ada bangunan rumah ibadat di sekitar mereka. Ini artinya, masyarakat sekitar tidak masalah dengan keberadaan “rumah ibadat” yang berIMB gedung serba guna untuk kepentingan rohani tersebut. Tapi, ketika mau direnovasi atau diperbesar? Ini baru masalah. Bisa-bisa muncul rombongan orang-orang bermuka asing siap menyegel. Baru ketahuan deh kalau rumah ibadat itu tidak berIMB untuk rumah ibadat.

Kalau mau diurus IMBnya, lha rumah ibadat itu sudah ada bahkan sebelum saya lahir tuh. Masak pengurusannya sama dengan yang mau membangun rumah ibadat baru? Saya membayangkan, praktek pemutihan juga diberlakukan dalam masalah IMB rumah ibadat yang sudah ada sejak sebelum SKB 3 mentri. Dengan demikian pengurusan IMB sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 3 tersebut diatur tersendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun