Mohon tunggu...
Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK)
Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) Mohon Tunggu... -

Adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang memiliki fokus gerakan pada pemberdayaan perempuan dan anak. Visi kami: Penggerak perubahan masyarakat marjinal menjadi mandiri dan sejahtera. Website kami: www.yskk.org

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Yuuk Uji Akses Program BOS!

17 Oktober 2013   18:16 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:24 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pegawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana BOS bisa berjalan efektif apabila masyarakat memiliki informasi yang cukup terkait pengelolaan dana BOS.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan salah satunya untuk membebaskan seluruh siswa miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta. Program BOS sendiri sejak diluncurkan tahun 2005, telah mengalami berbagai modifikasi, mulai dari mekanisme penyaluran dana BOS, alokasi dana BOS, hingga perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Alokasi anggaran program BOS tahun 2013 sebesar 23,446 trilyun dengan besar biaya satuan untuk SD/SDLB sebesar Rp.580.000,-/siswa/tahun dan SMP/SMPLB/SMPT sebesar Rp.710.000,-/siswa/tahun. Permendikbud Nomor 76 tahun 2012 secara gamblang menyatakan agar pengelolaan dan pertanggungjawaban dana BOS dilaksanakan secara partisipatif (melibatkan Komite Sekolah), tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.

Selain itu, dalam Permendikbud yang sama, pada Bab VIII secara khusus diatur tentang pengawasan masyarakat. Dimana unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat agar dapat terlibat aktif dalam pengawasan dana BOS untuk memastikan akuntabilitasnya.

Namun sayangnya, sampai saat ini masyarakat masih sangat sulit untuk mendapatkan informasi terkait pengelolaan dana BOS maupun pengelolaan dana-dana lainnya. Bahkan, sebagian besar sekolah menjelma menjadi sebuah entitas yang tertutup seiring dengan semakin banyaknya alokasi anggaran pendidikan yang dikelola sekolah. Amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan Permendikbud nomor 76 tahun 2012 tentang pengelolaan program BOS yang transparan, akuntabel dan partisipatif masih jauh dari harapan.

Kondisi tersebut menjadi keprihatinan mendalam bagi jaringan OMS (Organisasi Masyarakat Sipil), yang terdiri dari YSKK, ICW, New Indonesia, KPAI, Jerami, IDEA, MCW, Prakarsa, LOD, Kakak, Pattiro, MPPS, AJI, Aksara, Forum TIFA/TAPA, SPI, JKPGK, KOAK. Melalui workshop yang difasilitasi YSKK di Solo pada tanggal 9 – 10 Oktober 2013, jaringan OMS tersebut sepakat untuk melakukan “Uji Akses Program BOS” secara serentak dengan melibatkan OMS lainnya. Dengan demikian uji akses ini akan menjadi gerakan bersama OMS secara nasional.

Mengapa Uji Akses Program BOS penting dan strategis? Karena, program BOS merupakan program pendidikan yang paling dekat berhubungan dengan kebutuhan murid dan juga paling dikenal masyarakat. Dan, uji akses akan menjadi pintu masuk dalam melakukan advokasi terkait dengan keterbukaan informasi di sektor pendidikan, tata kelola pendidikan dan pendidikan masyarakat.

***

Kami mengundang kawan-kawan pegiat pendidikan untuk terlibat dalam kegiatan ini untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan. ToR dan guideline Uji Akses Program BOS silahkan download di link berikut: http://bit.ly/UjiAksesBOS

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun