Wonogiri (07/02/2023)---Lahan merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia. Seiring berkembangnya suatu kawasan dan penghuninya maka kebutuhan akan lahan semakin bertambah. Tidak jarang, alih fungsi lahan terjadi pada kawasan yang berkembang menjadi kawasan perkotaan. Meskipun akan meningkatkan pendapatan daerah dari sisi pergeseran kegiatan ekonomi pada lahan tersebut, namun hal tersebut dapat menyebabkan degradasi lahan. Guna menjawab permasalahan tersebut, arahan fungsi kawasan perlu diwujudkan dalam suatu kawasan.
Arahan fungsi kawasan di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, misalnya Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No.41/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budidaya. Desa Sirnoboyo merupakan salah satu desa di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri yang memiliki potensi alam yang luar biasa. Desa ini memiliki tingkat kemiringan lereng dominan yang tergolong landai pada 0-8% menjadi potensi dikembangkan lebih lanjut dengan adanya pembangunan di masa depan. Selain itu, lokasi desa yang berada di sepanjang jalan utama penghubung Kecamatan Giriwoyo-Giritontro menjadi potensi dikembangkan menjadi daerah perdagangan dan jasa di samping sebagai daerah pertanian. Hal ini membuat potensi alih fungsi lahan semakin tinggi di masa mendatang.
Menanggapi isu di atas, Mahasiswa Undip yang tergabung dalam Tim 1 KKN Undip 2022/2023, Y. Rifadin Al Kholifi (21) mencoba melakukan analisis terkait arahan fungsi kawasan Desa Sirnoboyo dalam mendukung upaya pelestarian lahan. Analisis tersebut dilakukan dengan melakukan tumpang susun terhadap tiga indikator yang digunakan, yaitu jenis tanah, kemiringan lereng, dan curah hujan di Desa Sirnoboyo. Setelah dilakukan analisis tumpang susun (overlay), langkah selanjutnya adalah klasifikasi kawasan berdasarkan penilaian jenis dari ketiga indikator tadi. Hasil akhir analisis menunjukkan bahwa keseluruhan Desa Sirnoboyo merupakan kawasan budidaya.
Kawasan budidaya sendiri merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Meskipun keseluruhan Desa Sirnoboyo merupakan kawasan budidaya dalam analisis ini, diharapkan pemerintah desa membuat aturan tertentu terkait alih fungsi lahan di masa mendatang, terutama pada kawasan lahan pertanian demi keberlanjutan dan ketahanan pangan wilayah.
Penulis :Â
Y. Rifadin Al Kholifi
Dosen Pembimbing Lapangan :Â
Ari Wibawa Budi S., S.T., M.Si.
Irawati, S.H., M.Hum.
Satria Aji Imawan, S.I.P., M.P.A.
#p2kkn #lppmundip #kknundiptim1 #undip
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H