Mohon tunggu...
Arianty Anggraeny
Arianty Anggraeny Mohon Tunggu... Dosen - Just your reguler lecturer in one of the community college in makassar

I'm a lecturer at the private university, with a hobby that involve, reading, caligraphy and writing.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendalaman UU ITE dalam Tingkat Pelajar di Sanrobone

19 November 2019   20:27 Diperbarui: 19 November 2019   20:30 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendengar nama Sanrobone, seperti kembali mengingat sejarah dengan kejayaan Kerajaan Sanrobone. Peninggalan adat istiadat budaya sangat beragam . situs-sistus sejarah tersebar tak jauh dari Galumbaya. Peninggalan dan bukti Kejayaan kerajaan Sanrobone yaitu sebuah benteng. Benteng Sanrobone dengan model perahu sepanjang 3,7 km. Benteng yang dibangun pada masa pemerintahan Raja ke-1 Sanrobone, Dampang Panca Belong atas perintah Kerajaan Gowa pada abad ke XVI. Di dalam kompleks benteng terdapat istana kerajaan dan makam raja Sanrobone (kabbanga) menyerupai piramida. Situs-situs peninggalan kerajaan tersebut merupakan daya dukung 'tersembunyi' sebagai Desa "WISATA BUDAYA".

Pesantren "Mizanul Ulum" Desa Sanrobone, Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar, didirikan dan dibina oleh yayasan wakaf UMI Makassar pada tanggal 27 Juli 1993 yang diprakarsai oleh pimpinan Universitas Muslim Indonesia saat itu yaitu Prof. Dr. H. Abdurrahman A. Basalamah, SE, M.Si .

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di Pesantren Mizanul Ulum Sanrobone, Desa Sanrobone Kecamatan Sanrobone Kabupaten Takalar. Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum dengan melibatkan guru dan siswa-siswi Pesantren Mizanul Ulum Sanrobone sebanyak 70 orang.

Pemanfaatan Teknologi ITE dewasa ini dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public, membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

Permasalahan mendasar yang dihadapi oleh pelajar di Kabupaten Takalar yaitu, Kurangnya kesadaran pelajar dalam memahami tata cara pemanfaatan informasi dan teknologi secara bijak. Kurangnya pembinaan moral yang diperoleh dalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Lahirnya budaya materialistis, hedonistis dan sekularistis di kalangan pelajar.

dokpri
dokpri
Target Umum merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa, juga sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara dan masyarakat untuk memberikan informasi yang baik dan benar agar masyarakat pada umumnya dan anak pada khususnya, dapat memahami dan mengamalkan pemanfaatan informasi dan teknologi secara bijak dalam kehidupan sehari-hari.

Program ini sejalan dengan program nasional pemerintah yang berupaya untuk terus mendorong pembangunan karakter bangsa yang lebih baik dan pembangunan karakter yang sangat tepat harus dimulai dari anak-anak sebagai penerus bangsa dimasa mendatang. Peraturan Pemerintah no. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik ('PP PSTE').

Peraturan Pemerintah ini disusun sejak pertengahan tahun 2008 dan disampaikan ke Kemkumham awal tahun 2010. Kemudian dilakukan harmonisasi pertama dan Menkumham menyerahkan hasilnya ke Menkominfo pada 30 April 2012. Menkominfo menyerahkan Naskah Akhir RPP ini ke Presiden pada 6 Juli 2012 dan ditetapkan menjadi PP 82 tahun 2012 pada 15 Oktober 2012.

PP ini mengatur sistem elektronik untuk pelayanan publik dan nonpelayanan publik, sanksi administratif, tanggungjawab pidana serta perdata penyelenggara, sertifikasi, kontrak dan tanda tangan elektronis, serta penawaran produk melalui sistem elektroni.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun