Mohon tunggu...
Yoza JuniSafitri
Yoza JuniSafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jadikan kesalahan yang terjadi dalam hidupmu sebagai pelajaran untuk kehidupan yang lebih baik

Yoza Juni Safitri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Mudik di Masa Pandemi

5 Juli 2021   00:05 Diperbarui: 5 Juli 2021   00:21 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah kini menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah mobilitas penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lainnya yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. Demikian disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas yang membahas soal tindak lanjut pembahasan antisipasi mudik melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2020.

"Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu-minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang," ujarnya.

Larangan mudik atau melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi para ASN, TNI-Polri, serta pegawai BUMN dan anak perusahaannya sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah pada Kamis, 9 April 2020.

Dalam arahannya di rapat terbatas hari ini, Kepala Negara meminta jajaran terkait untuk segera melakukan persiapan mengenai kebijakan tersebut. "Saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," ucapnya.

Untuk diketahui, keputusan terbaru mengenai larangan mudik ini diambil setelah diperoleh hasil sejumlah kajian dan pendalaman di lapangan. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, didapatkan data bahwa terdapat 68 persen responden yang menetapkan untuk tidak mudik di tengah pandemi Covid-19. Namun, masih terdapat 24 persen yang bersikeras untuk tetap mudik, dan 7 persen yang telah mudik ke daerah tujuan.

"Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi," kata Presiden.

Keputusan larangan mudik ini juga dilakukan setelah pemerintah mulai menggulirkan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah DKI Jakarta yang akan dilanjutkan untuk masyarakat menengah ke bawah di wilayah Bodetabek."Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin. Pembagian sembako untuk Jabodetabek, kemudian Kartu Prakerja sudah berjalan. Minggu ini juga bansos tunai sudah dikerjakan. Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan," tuturnya.

Sebagaimana disampaikan dalam sejumlah kesempatan, bantuan sosial yang khusus dipersiapkan bagi warga menengah ke bawah di wilayah Jabodetabek disiapkan selain untuk membantu warga yang terdampak Covid-19, juga dimaksudkan agar warga Jabodetabek dapat mengurungkan niatnya untuk mudik ke daerah asal. 

Keputusan ini diambil usai pemerintah melakukan sejumlah kajian dan pendalaman langsung di lapangan. Bahkan, Kementerian Perhubungan pun diklaim telah melakukan survei terkait dengan pelarangan mudik tersebut.

Mengutip Kompas, hasilnya sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan untuk tidak mudik, 24 persen masyarakat ingin tetap mudik, dan 7-8 persen sudah mudik ke kampung halaman. Berdasarkan data ini, jumlah 24 persen masyarakat yang ingin tetap mudik, masih berpotensi menyebarkan COVID-19.

Larangan mudik ada yang baik dan burukny, tapi dalam sudut pandang saya larangan mudik dalam sisi positifnya adalah baik karena kita bisa menjaga kesehatan orang tua, keluarga, teman dan masyarakat kampung.  Selain itu larangan mudik pada masa pandemi ini mendorong naiknya tingkat komsumsi masyarakat, dan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun