Dilanjutkan Hendra, sama seperti hutan-hutan yang lain, ancaman terbesar adalah perambahan dan kebakaran. Namun dengan status kawasan konservasi, pengamanan di TNBT lebih intensif. "Letaknya juga lebih ke dalam. Dan upaya kita cukup intensif," kata Hendra.
Dari data yang dimiliki TNBT terdapat ratusan spesies satwa yang berada dalam area taman nasional. Ratusan pula jenis tumbuhan yang berada dalam kawasan ini. Berpuluh-puluh dari jenis yang terdapat dalam TNBT berstatus dilindungi, seperti Harimau Sumatera.Â
Dalam upaya perlindungan ini tidak cukup hanya pemerintah yang turun tangan. Masyarakat pun harus pula menyadari pentinngnya kelestarian keanekaragaman hayati untuk keberlansungan hidup manusia. Manusia, satwa, dan tumbuhan harus hidup berdampingan dalam damai.Â
Begitu pula pihak-pihak yang memiliki kemampuan finansial lebih seperti pihak swasta harus pula ikut serta dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati. Demi anak cucu kita nanti.
Perambahan dan pembalakan liar merupakan ancaman serius sehingga diperlukan upaya serius dari pemerintah dalam menjaga kelestariannya.Â
Kawasan n hutan seluas 144.223 hektare ini merupakan lanskap penting di Indonesia saat ini. Â Dalam upaya menanggulangi ancaman perambahan dan pembalakan di kawasan TNBT, memang diperlukan adanya kawasan penyangga yang terkelola dengan baik.Â
Selain itu, perlu adanya keterlibatan pihak luar dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati ini. TNBT dalam hal ini turut menggandeng pihak swasta. Salah satunya PT Lestari Asri Jaya (LAJ) yang beroperasi di Kabupaten Tebo.
LAJ sendiri sejak awal sudah berkomitmen dalam pelestarian lingkungan. LAJ pun menggandeng masyarakat dalam perlindungan kawasan.
Kerjasama antara TNBT dan LAJ dibuktikan dengan adanya rencana kerja tahunan (RKT) 2019-2020. Ini disepakati beberapa waktu lalu secara simbolis ditandatangani oleh Direktur LAJ Meizani Irmadhiany dan Kepala Balai TNBT, Darmanto. Â
Kerjasama ini berupa kesepakatan penguatan fungsi pengelolaan TNBT yang sebelumnya sudah disepakati pada 2018.
Kerjasama ini meliputi perlindungan kawasan penyangga, pengawetan flora dan fauna, restorasi ekosistem serta pemberdayaan masyarakat. (Yovy Hasendra)