Penyelesaian dengan menggunakan sanksi adat pada kearifan lokal Etnis Dayak Saloko bersifat Religius Magis, Komunal, Kemasyarakatan, Â Demokrasi, Kontan, Kongkrit dan tunai, sangat memungkinkan terciptanya keadilan restoratif. Model penyelesaian sengketa Etnis Dayak Salako dapat menjadi suatu system nilai yang dikebangkan dalam upaya pembangunan hukum nasional. Pengukuhan keberadaan adat yang eksis hingga saat ini dapat dilakukan dengan membuat penetapan Lembaga Adat melalui Peraturan Daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H