Mohon tunggu...
Yovita A. Mangesti
Yovita A. Mangesti Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Praktisi Hukum

Hukum itu harus humanis, karena hukum itu tentang manusia, oleh manusia, dan untuk manusia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyelesaian Sengketa Berbasis Kearifan Dayak Salako untuk Mewujudkan Keadilan Restoratif

14 Oktober 2023   16:32 Diperbarui: 14 Oktober 2023   20:22 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penyelesaian dengan menggunakan sanksi adat pada kearifan lokal Etnis Dayak Saloko bersifat Religius Magis, Komunal, Kemasyarakatan,  Demokrasi, Kontan, Kongkrit dan tunai, sangat memungkinkan terciptanya keadilan restoratif. Model penyelesaian sengketa Etnis Dayak Salako dapat menjadi suatu system nilai yang dikebangkan dalam upaya pembangunan hukum nasional. Pengukuhan keberadaan adat yang eksis hingga saat ini dapat dilakukan dengan membuat penetapan Lembaga Adat melalui Peraturan Daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun