Mohon tunggu...
Young Man
Young Man Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Tidak ada yang abadi di dunia ini, berbuat baiklah selagi kau mampu.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

GMNI Labuhan Batu Sebut KPU Labuhan Batu Penjahat Demokrasi

6 Februari 2023   19:59 Diperbarui: 6 Februari 2023   20:07 538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kompasiana - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Labuhanbatu melakukan aksi demo didepan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu karena di nilai gagal dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu.

Dalam orasinya Wiwi Malpino, SH dan juga selaku kordinator lapangan (Korlap) menyampaikan bahwa KPU Labuhanbatu dianggap gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya karena pada Pilkada tahun 2020 terjadi Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan sampai berulang kali serta ia menduga KPU Labuhanbatu melakukan kejahatan Demokrasi yang Terstruktur, Sistimatis dan Masif.

Ia juga menyampaikan bahwa bobroknya dalam proses penjaringan badan adhock seperti adanya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tujuannya untuk di berikan ke KPU agar calon anggota PPS tersebut diluluskan menjadi anggota PPS, dan adanya pengutipan uang sebesar Rp 100 Ribu kepada calon anggota PPS yang digunakan untuk keperluan biaya makan dan oleh oleh untuk anggota KPU pada saat pelaksanaan seleksi wawancara calon anggota PPS.

"Kami mempertanyakan juga kepada KPU terkait adanya anggota PPS yang lulus tetapi dengan setatus ibu yang sedang hamil, anggota partai politik, merangkap jabatan seperti perangkat Desa, Honor Daerah maupun Provinsi. Serta adanya anggota PPK di tahun 2020 yang sudah diberhentikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.58/PHP.BUP-XIX/2021 karena dianggap gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga terjadi PSU, tetapi terpilih kembali sebagai anggota PPK tahun 2023". Ucap Wiwi Malpino dengan lantang
Dikesempatan yang sama Hamdani Hasibuan, SH selaku Ketua DPC GMNI Labuhanbatu mengatakan bahwa KPU kita nilai melakukan tindak kejahatan demokrasi secara terstruktur, sitematis dan masif dan kita menduga adanya salah satu anggota Komisioner KPU Labubanbatu yang melakukan komunikasi dengan salah satu anggota partai politik terkait kelulusan calon anggota PPK, dan oleh karena itu integritas dan profesionalisme KPU patut kita pertanyakan penyelenggaraan jujur dan adil bagaimana yang dimaksud KPU.

"Apa lagi ada catatan buruk bagi KPU yang pernah terjadi PSU Tahun 2020 lalu yang membawa demokrasi Labuhanbatu sedang tidak baik - baik saja juga tidak mencerminkan asas - asas penyelenggara sesuai Undang - Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan selepas aksi ini sesuai rapat internal DPC GMNI Labuhanbatu akan melakukan rapat tindak lanjut (RTL) dan menyurati KOMISI II DPR-RI, KPU-RI dan KPUD SUMUT dan mengajukan Gugatan ke DKPP serta melayangkan somasi dari GMNI Labuhanbatu

Setelah beberapa jam massa aksi orasi didepan kantor KPU Labuhanbatu, Wahyudi selaku Ketua KPU menjumpai massa aksi dan melakukan diskusi yang cukup panjang dan ia menyampaikan akan menindak lanjuti atas dugaan dugaan pelangaran yang dilakukan dan akan melaksanakan rapat internal KPU terkait hal tersebut. Ucap wahyudi di depan massa aksi dan sejumlah wartawan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun