Kompasiana - Pemilihan Suara Ulang (PSU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020 adalah bukti kegagalan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebut Hamdani Hasibuan selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kabupaten Labuhanbatu. Minggu (05/02/2023).
Hamdani mengatakan bahwa PSU yang dilakukan sampai berulang kali ialah bukti kegagalan KPU dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, kegagalan tersebut berdampak psikologis sosial yang membangun ketidak percayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
"PSU pertama dilakukan di 9 TPS dari 1.061 TPS yang ada dan terjadi PSU kembali di 2 TPS dari 9 TPS yang dilakukan PSU sebelumnya. Dan berdasarkan info yang didapatkan total keseluruhan anggaran yang dipakai KPU dalam penyelenggaran Pilkada tahun 2020 yakni 30,7 Miliar dari dana APBD Labuhanbatu dan 13,9 Miliar untuk Bawaslu Labuhanbatu. Belum lagi pembiayaan yang dikeluarkan Polres dan Kodim 0209 Labuhanbatu untuk keamanan". Papar Hamdani
Ia juga menyesalkan pelaksanaan perekrutan anggota badan Adhock yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sangat bobrok karena diduga banyaknya pungutan liar yang dilakukan PPK bagi calon anggota PPS dan banyaknya anggota PPS yang lolos dengan status merangkap jabatan terlebih lagi adanya anggota PPK tahun 2020 yang diberhentikan oleh putusan Mahkamah Konstitusi tetapi masih diterima kembali sebagai anggota PPK tahun 2023.
"Seharunya pengalamam PSU tersebut menjadi pelajaran bagi KPU dalam melakukan seleksi PPK Dan PPS untuk tetap berpedoman kepada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, Profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, bukan atas dasar suka tidak suka jangan sampai PSU terjadi kembali pada pemilu tahun 2024 natinya". Sebutnya
Â
Disamping itu Hamdani juga mengatakan intergritas dan profesionalitas serta kualitas komisioner KPU Labuhanbatu patut dipertanyakan sehingga sangat penting kepada seluruh masyarakat untuk ikut aktif mengawasi kerja kerja penyelenggara pada pemilu 2024, Serta bersama sama mengingatkan kepada Tim Seleksi KPU untuk komisioner KPU Labuhanbatu periode yang akan datang adalah orang yang taat kepada asas penyeleranggaraan pemilu sesuai undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H