Mohon tunggu...
Yos Winerdi
Yos Winerdi Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Hobi menulis tentang politik dan hukum. Saat ini sedang menyelesaikan studi S2 Hukum di Jayabaya. Sebagai pengacara berkantor di Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pegi Setiawan Bebas!

9 Juli 2024   11:11 Diperbarui: 9 Juli 2024   19:25 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pembunuhan Vina dan Eki semakin menarik perhatian luas. Bahkan Presiden Jokowi ikut bersuara.Jokowi mengaku telah meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Implikasi putusan pra peradilan tersebut pastinya membuat publik semakin yakin bahwa Analisa dan kesimpulan mereka melalui cerita, foto dan korelasi peristiwa satu dan lainnya semakin menguat bahwa polisi memang bekerja tidak profesioanl dan berintegritas dalam mengungkap kasus pembunuhan yang dialami oleh Vina dan Eky. Ada kesan titipan dan menutup-nutupi kasus ini agar tidak terungkap fakta sebenarnya.

Proses pemeriksaan dan penetapan para tersangka yang sudah dilakukan oleh kepolisian berdasarkan kesaksian para tersangka tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh uu. Serta hak yang melekat kepada para tersangka selama dalam proses pemeriksaan (presumption of innoncence). Semuanya tidak dilengkapi dengan scientific crime investigation. Perlakuan polisi yang berlebihan terhadap tersangka membuat publik semakin curiga kemudian berupaya melakukan investigasi sendiri. Akibatnya timbullah opini-opini publik mewarnai hampir semua media elektronik di jagad maya. 

Dengan diterimanya pra peradilan yang telah diajukan oleh Pegi Setiawan melalui pengacaranya tentunya publik semakin yakin bahwa ada sesuatu dibalik kasus ini dan tentunya akan berimbas terhadap proses penangkapan, penahanan, penetapan dan penuntutan tersangka lainnya yang diduga keras tidak sesuai prosedur.

Ada beberapa poin yang akan menjadi diskusi menarik sehubungan dengan diterimahnya pra peradilan Pegi Setiawan:

  • Penetapan tersangka lainnya akan menjadi bahan kajian baru, apakah penetapan tersangka sudah dilakukan secara professional sesuai uu dengan memiliki  minimal 2 alat bukti.
  • Tersangka DPO yang telah menjadi bidikan publik berdasarkan foto-foto yang beredar dan dikuatkan oleh pengakuan tersangka lainnya sebaiknya dipanggil untuk diperiksa karena kuat dugaan merekalah sosok yang dicari.
  • Pernyataan polisi tentang DPO fiktif, patut dipertanyakan dan harus diungkap fakta sebenarnya karena penetapan dpo bukan suatu penetapan main-main. Semuanya sudah diatur dalam KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang ke polisian jadi ini tidak bisa dibuat main-main.
  • Lima orang tersangka yang saat ini sedang menjalani masa hukumannya, harus segera ditinjau kembali mengenai proses penangkapan , pemeriksaan, penetapan tersangka, penuntutan dan vonis yang sudah dijatuhkan apakah sudah sesuai prosedur.
  • Kesempatan melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan hakim terhadap tersangka yang sudah bebasa maupun yang masih didalam harus segera dilakukan mengingat peluangnya semakin besar dengan tambahan  alat bukti baru (novum) putusan pra preadilan pegi setiawan.
  • Rehabilitasi dan Ganti rugi oleh negara terhadap para tersangka baik yang masih didalam atau yang sudah bebas harus benar-benar dihitung dengan cermat dan dilaksanakan dengan tepat sesuai amanat uu apabila nanti terbukti tidak bersalah. Selama ini negara sangat abai terhadap rehabilitasi dan ganti rugi para tersangka salah tangkap.
  • Mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky secara terang benderang dengan cara mencari dan mengumumkan siapa yang terlibat dan siapa yang membeking kasus ini sehingga sangat sulit diungkap agar publik puas dan tidak beropini liar seperti yang terjadi selama ini. Masih ada kesempatan bagi polisi untuk mengambil momen agar citranya tidak semakin terpuruk asalkan semuanya dikembalikan ke situasi sebenarnya.

Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky harus diungkap secara terang benderang kepada Masyarakat. Polisi harus selalu bekerja secara professional dan berintegritas jika ingin institusi ini dihormati dan dipercayai oleh masyarakat. Diterimanya pra peradilan Pegi Setiawan oleh pengadilan, indikasi bahwa institusi kepolisian saat ini telah mengalami degradasi nilai baik terhadap masyarakat maupun terhadap institusi penegak hukum lainnya. Pameo hukum In Dubio Pro Reo yang memiliki pengertian Lebih Baik Membebaskan seribu Orang yang Bersalah, Daripada Menghukum 1 (satu) Orang yang Tidak Bersalah dapat dijadikan barometer bagi polisi dalam melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka. Hal ini menggambarkan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudent) bagi penegak hukum dalam memeriksa, mengadili dan memutus sebuah perkara pidana agar tidak keliru menjatuhkan vonis terhadap tersangka atau terdakwa

Penulis :

 Ir. Yos Winerdi. DFE. SH. MH (CAND)

Pengacara, Advocat dan Konsultan Hukum

Kanto Hukum Lawyer Integrated Solution (LIS)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun