Mohon tunggu...
Yos Winerdi
Yos Winerdi Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Hobi menulis tentang politik dan hukum. Saat ini sedang menyelesaikan studi S2 Hukum di Jayabaya. Sebagai pengacara berkantor di Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pegi Setiawan Bebas!

9 Juli 2024   11:11 Diperbarui: 9 Juli 2024   19:25 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus pembunuhan Vina dan Eky memasuki babak baru, Praperadilan Pegi setiawan tentang sah atau tidaknya penangkapan telah dikabulkan oleh pengadilan negeri berdasarkan putusan pra peradilan. Sidang terbatas praperadilan yang hanya dipimpin seorang hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, dalam putusannya hakim tunggal tersebut mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan setelah ditetapkan menjadi tersangka utama oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Eky dan Vina.

Putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim Tunggal Eman sulaiman dalam putusannya “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum” dalam surat putusannya di PN Bandung, Senin pada tanggal 8, Juli, 2024. Keputusan mengabulkan gugatan tersebut, konsekuensinya polisi harus mencabut status tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina kemudian membebaskan Pegi sesuai putusan hakim praperadilan.

Sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon dimulai pertama kali pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 dan berlanjut Selasa, tanggal 2 Juli 2024. Singkatnya waktu pra peradilan sesuai uu maka agenda praperadilan hari ketiga Rabu, Tanggal 3 juli, 2024 adalah  menghadirkan saksi terdiri lima saksi biasa dan satu saksi ahli. Saksi yang dihadirkan diantaranya Bondol alias Suharsono (teman kerja Pegi), Dede Kurniawan (teman bermain Pegi di Cirebon dari 2015), Agus beserta istrinya (pemilik rumah tempat Pegi bekerja di Bandung), dan Liga Akbar (saksi dari Cirebon). Sementara saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Suhandi Cahaya, pakar hukum pidana dari Universitas Jayabaya.

Kelima saksi dimintai keterangannya oleh Hakim, kemudian terhadap saksi ahli hakim tunggal dalam praperdilan Eman Sulaeman dalam persidangan sempat menanyakan kepada saksi ahli apakah dalam menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti. Pertanyaan itu kemudian terkonfirmasi bahwa dua alat bukti tersebut harus ada dan cukup bukti untuk menetapkan tersangka kepada seseorang.

Setelah bersidang selama bebarapa hari, pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat adalah tidak sah dan harus batal demi hukum (cacat prosedur). Sesuai tujuannya, Praperadilan adalah salah satu bentuk perlindungan hak bagi para tersangka dan merupakan bentuk pengawasan horizontal atas tindakan apparat terhadap tersangka selama berada dalam pemeriksaan. Praperadilan juga merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk melakukan fungsi pengawasan agar tidak terjadi kesewenangan apparat dalam melaksanakan tugasnya. Menjadi dasar ganti rugi baik materil dan in materil serta rehabilitasi apabila aparat keliru dalam melaksanakan wewenangnya. 

Praperadilan yang awalnya hanya tentang sah atau tidaknya proses penetapan tersangka, lalu kemudian diperluas objeknya yang dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan. Pada tingkat penyidikan atau penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;

Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang mencuat kembali usai diputarnya film Vina: Sebelum 7 Hari, awalnya polisi mengumumkan ada 11 pelaku pembunuhan Vina dan Eky dan 3 orang merupakan DPO yakni Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani. Dari 11 orang, 5 orang tersangka saat ini masih mendekam di sel tahanan menjalani masa hukuman seumur hidup. 1 orang Saka Tatal sudah bebas dari hukuman. Tapi setelah ditangkapnya Pegi Setiawan polisi mengumumkan bahwa tersangka bukan 11 orang tapi hanya 9 orang dan 3 orang DPO.

Pernyataan polisi melalui kofrensi pers tersebut menimbulkan polemik dan perdebatan panjang sebab Pegi Setiawan yang dinyatakan DPO selama 8 tahun kenapa baru ditangkap sekarang kalau memang itu orangnya. Padahal berdasarkan jejak digital, Pegi Setiawan pernah meng-share alamatnya di Facebook setelah tahun 2016 dan Kenapa 2 orang DPO Andi dan Dani tiba-tiba mendadak fiktif. Masyarakat mengaitkan lambannya pengungkapan kasus ini dan difiktifkannya 2 DPO tersebut kaitannya bekingan apparat untuk tidak mengungkap cerita kasus ini sebenarnya. Namun adanya bekingan apparat telah dibantah oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham dengan pernyataannya bahwa kasus akan terus diproses dan dijamin tidak ada bekingan apparat.

Lanjut, oleh Kabid. Pegi Setiawan yang selama pelariannya sebelum tertangkap tanggal 21 Mei 2024 menyamar sebagai pekerja bangunan dan telah mengganti identitasnya, kemudian penetapan DPO Andi dan Dani menurut kabid adalah DPO fiktif. Penetapannya hanya berdasarkan pengakuan dari tersangka lainnya. Pernyataan polisi tersebut menuai kontroversi bahwa Pegi yang ditangkap polisi bukan pelaku sebenarnya. Kemudian beredar foto-foto yang menampilkan sosok lain tapi nama serupa dengan Pegi Setiawan. Publik menyebutnya sebagai Pegi Cianjur,  untuk membedakan dengan Pegi Setiawan asal Cirebon yang telah ditangkap polisi. Pegi Cianjur yang beredar di media sosial diduga pelaku sesungguhnya karena ciri-ciri yang dicatat dan digambarkan para tersangka lainnya. Pegi Cianjur pun tampil ke publik, mengurai bantahannya terlibat kasus Vina Cirebon. Sementara itu, pengacara Pegi Cirebon, Sugiyanti Iriani membantah penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya oleh Polda Jawa Barat. Ia menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky. Melalui putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum, Hakim juga memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi. Juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan. Alibi-alibi yang dikemukakan oleh pengacara pegi setiawan dalam pra peradilan adalah sangat kuat seperti tidak adanya pegi setiawan dilokasi ketika terjadi pembunuhan. Penetapan DPO terhadap Pegi juga dirasa janggal karena dilakukan secara tiba-tiba. Sugiyanti menyebutkan, kliennya tidak pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai DPO. Pengakuan lain memperkuat alibi Pegi Cirebon oleh Suharsono yang merupakan teman kerja Pegi, mengaku pada saat kejadian rekannya masih berada di Bandung hingga malam hari. Ia menjelaskan pada saat kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016 silam, ia menyampaikan kepada Pegi (ada dibandung) untuk berhenti kerja dan pulang kembali ke Cirebon. 

Suharsono lantas meminta tolong kepada Pegi agar hal tersebut disampaikan ke bos di tempat mereka bekerja. Permintaan tersebut disanggupi oleh Pegi. Suharsono mengaku diantar oleh Pegi dan kawan-kawan ke jalan raya hingga dirinya mendapatkan kendaraan untuk kembali ke Cirebon. Dan ia meyakini bahwa Pegi tidak ikut kembali ke Cirebon bersama dirinya. Kontroversi terus berlanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun