Mohon tunggu...
Yos Winerdi
Yos Winerdi Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara

Hobi menulis tentang politik dan hukum. Saat ini sedang menyelesaikan studi S2 Hukum di Jayabaya. Sebagai pengacara berkantor di Bekasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tumbangnya Hasyim Asy'ari Sang Ketua KPU

6 Juli 2024   16:46 Diperbarui: 11 Juli 2024   07:10 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Kewajiban Restitusi (ganti rugi) bagi para pelaku pelecehan sesksual terhadap korban.  

Setelah disahkannya aturan TPKS, para korban yang merupakan kaum disabilitas, perempuan, dan anak-anak kini seharusnya lebih terlindungi dari para predator seksual.

Banyaknya bentuk pelecehan seksual yang merupakan salah satu bentuk dari Kekerasan Seksual, sehingga Kekerasan Seksual menurut bentuknya terbagi lagi dalam beberapa jenis. Penggolongan ini ditujukkan untuk memudahkan penanganan terhadap korban berdasarkan jenis dan klasifikasi perbuatan yang telah dialaminya. Ada 15 perbuatan bentuk kekerasan seksual yang sudah diakui oleh Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sejak tahun 2013. Dari ke 15 perbuatan tersebut, memiliki perbedaan perlakuan hukuman terhadap terdakwa dan rahabilitasi korban. Bentuk kekerasan seksual tersebut meliputi: Perkosaan, Intimidasi seksual, Pelecehan seksual, Eksploitasi seksual, Perdagangan Perempuan, Prostitusi paksa, Perbudakan seksual, Pemaksaan perkawinan, Pemaksaan kehamilan, Pemaksaan aborsi, Pemaksaan kontrasepsi, Penyiksaan seksual, Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa sekssual,  Sunat Perempuan dan Kontrol seksual termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas. 

Aspek keadilan dan penegakan hukum dalam pelecehan dan kekerasan seksual menjadi hal yang penting. Upaya keberpihakan selalu dilakukan terhadap korban melalui upaya rehabilitasi. Setiap keputusan yang diambil diupayakan berdasarkan perspektif korban dengan prinsip empati, partisipasi dan mengedepankan keadilan bagi korban dan menghormati prinsip privasi bagi korban. Karena rehabilitasi berkaitan dengan hak-hak privat korban untuk dilindungi. Sahnya pengesahan aturan TPKS oleh DPR dan akan berlakunya RKUHP dua tahun mendatang yakni tahun 2026, diharapkan tidak ada lagi korban lain seperti CAT korban janji palsu. Cukup ini yang terakhir apalagi dilakukan oleh seorang pejabat negara terhadap anak buahnya yang seharusnya dilindungi dan diayomi.

Menilik kronologis pelecehan seksual yang telah dilakukan oleh ketua KPU tersebut, ada hal yang menarik tentang pristiwa ini dan kemungkin-kemungkinan perkembangannya apabila salah satu pihak mengambil inisiatif mengembangkannya kearah keadilan retributif (pembalasan) seperti tiga kemungkinan dibawah ini.

Pertama, Sanksi kode etik, erat kaitannya dengan penyimpangan prosedural pedoman perilaku seseorang dalam menjalankan tugasnya. Sanksi kode etik tidak memiliki sanksi pidana karena peraturan tersebut hanya dibuat oleh suatu kelompok (lembaga) tertentu, sehingga sanksi atau denda hanya berasal dari induk organisasi profesinya saja. Pertanyaanya apakah CAT sudah cukup berpuas diri dengan putusan tersebut atau malah melanjutkannya ke jenjang yang lebih memiliki kepastian hukum baginya. Hal itu sah-sah saja dilakukannya sepanjang penuntutan atas pengembalian hak-hak tersebut dilakukan dengan cara-cara hukum yang berlaku.

Kedua, Pemecatan Hasyim dilakukan karena sudah melanggar kode etik sebagai pejabat publik.  Sanksi yang dijatuhkan DKPP sudah sesuai dengan kebijakan atau aturan yang ada. Pertanyaannya apakah kasus ini bisa berlanjut ke ranah pidana? Hal ini sangat menungkinkan apabila CAT membuat laporan ke kepolisian dengan tuduhan pencabulan yang di definisikan sesuai pasal 148 ayat (1) dan RKUHP "Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun  RKUHP ini baru bisa digunakan 3 Tahun lagi tepatnya 2026  mendatang. Atau CAT dapat juga mengajukan gugata ke pengadilan Perdata dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum merujuk pada Pasal 1365 KUHPer dalam arti yang luas.

Ketiga, Apakah Hasyim dapat melaporkan CAT ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tentu saja bisa. Apalagi kasus ini sudah ter-blow up secara masif dan berakibat diberhentikannya Hasyim dari Ketua KPU secara permanen. Toh tidak mungkin peristiwa ini terjadi tanpa ada kesekapatan kedua belah pihak sebagai mahluk yang sudah dewasa. Secara Etimologi, Pencemaran nama baik adalah suatu hinaan termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang. Pasal yang dapat dituduhkan sesuai Pasal 310, 311 KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hasyim dapat saja menggunakan haknya dengan cara menunutut balik CAT untuk membuktikan tuduhan perbuatan pelecehan seksual yang telah dilakukannya seperti yang dilaporkan CAT ke DKPP.

Kasus seperti ini, menurut pengalaman tidak akan pernah berhenti pada satu titik dan dengan alasan sederhana karena hal ini berkaitan dengan harga diri dan  reputasi seseorang yang sudah dibangunnya bertahun-tahun. Namun apapun itu, semua sudah terjadi. Hasyim tidak dapat lagi mengembalikan posisinya sebagai ketua KPU selain hanya penyesalan karena tidak pernah berpikir konsekuensinya sebelum melakukan perbuatan tersebut. Hasyim mungkin tidak pernah belajar, atau tidak tahu atau bahkan lupa bahwa sebuah jabatan strategis yang dimilkinya sangat rentan terhadap godaan Perempuan dan Uang. Jika tidak berhati-hati maka sejarah akan mencatat untuk kesekian kalinya bahwa sebuah kekuasaan telah banyak menumbangkan orang-orang besar sebelum Hasyim Asy'ari.

Penulis

Ir. Yos Winerdi. DFE, S.H. M.H (CAND)

Pengacara, Konsultan Hukum dan Advocat

Kantor Hukum LAWFIRM INTEGRATED SOLUTION (L.I.S)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun