Mohon tunggu...
Yosua Manalu
Yosua Manalu Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Partner at Manalu & Co Advocates and Legal Consultants, Anggota Komisi Hukum dan Hubungan Masyarakat, Dewan Transportasi Kota Jakarta, Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Litigasi Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Aktif dalam pengendalian tembakau dan kebijakan kesehatan masyarakat.

“Saya tertarik pada topik hukum, kebijakan publik, dan kesehatan masyarakat. Fokus saya adalah dalam pengembangan kebijakan yang mendukung lingkungan yang lebih sehat dan peraturan yang berpihak pada kesejahteraan sosial. Selain itu, saya juga memiliki minat pada isu transportasi berkelanjutan dan pengendalian tembakau. Di waktu luang, saya senang membaca, menulis, dan berdiskusi mengenai berbagai masalah hukum dan sosial.”

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Langkah Hukum dalam Menghadapi Penyalahgunaan Wewenang oleh Oknum Polisi dan Lambatnya Penyelidikan

24 September 2024   19:13 Diperbarui: 24 September 2024   19:13 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dari instansi pemerintah, termasuk kepolisian. Pelaporan tindak pidana adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang dan seharusnya tidak dikenakan biaya. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari situasi ini, baik dengan meminta imbalan kepada pelapor maupun terlapor. Selain itu, proses penyidikan yang lambat juga sering menjadi masalah yang dihadapi masyarakat. Artikel ini akan membahas langkah-langkah hukum yang dapat diambil, serta dasar hukum yang mendukungnya.

1. Pelaporan ke Kepolisian Tidak Memerlukan Biaya

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan suatu tindak pidana tanpa harus mengeluarkan biaya. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel. Pelaporan ke kepolisian termasuk dalam kategori pelayanan publik yang tidak boleh dipungut biaya.

Selain itu, Pasal 108 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) juga secara jelas menyatakan bahwa setiap orang yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan hal tersebut kepada penyidik tanpa dikenakan biaya.

2. Menghadapi Oknum Polisi yang Meminta Uang

Dalam beberapa kasus, terdapat oknum polisi yang secara tidak langsung meminta imbalan dalam bentuk uang kepada pelapor atau terlapor. Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang serta tindak pidana korupsi. Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya dapat dikenai pidana.

Untuk mengatasi hal ini, pelapor bisa mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berdasarkan Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri harus menjalankan tugasnya dengan jujur dan tidak boleh menerima gratifikasi atau imbalan yang tidak sah.

3. Langkah Jika Penyidikan Lambat

Terkadang, setelah pelaporan dilakukan, proses penyidikan berjalan lambat atau terkesan tidak ada perkembangan. Sebagai pelapor, terdapat beberapa langkah yang bisa diambil untuk memastikan kasus yang dilaporkan diproses dengan cepat dan sesuai prosedur.

Dasar Hukum: Pasal 109 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penyidik wajib segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan atau pengaduan. Apabila terdapat kelambatan dalam proses penyelidikan, hal tersebut bisa dianggap sebagai maladministrasi.

Jika penyidikan berjalan lambat, pelapor dapat:

- Meminta klarifikasi resmi: Berdasarkan Pasal 15 Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penyidik berkewajiban memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala.

-Melapor ke atasan penyidik atau Propam: Jika klarifikasi tidak didapatkan atau tidak memuaskan, pelapor bisa melaporkan masalah tersebut kepada atasan penyidik atau langsung ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal ini sejalan dengan Pasal 20 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian.

-Mengajukan pengaduan ke Ombudsman: Jika terdapat dugaan maladministrasi, pelapor bisa mengajukan pengaduan ke Ombudsman sesuai Pasal 5 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang berwenang menerima pengaduan terkait pelanggaran pelayanan publik, termasuk kelambatan penyidikan.


Penutup

Hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang cepat dan bebas dari pungutan liar adalah bagian dari hak asasi yang dijamin oleh undang-undang. Apabila terdapat penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi atau kelambatan dalam penyidikan, masyarakat memiliki hak untuk mengambil langkah-langkah hukum yang jelas berdasarkan dasar hukum yang telah disebutkan di atas. Upaya ini penting dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan integritas kepolisian sebagai penegak hukum.

Sebagai warga negara, kita tidak boleh segan untuk menegakkan hak-hak kita melalui mekanisme hukum yang ada. Dengan memahami prosedur dan dasar hukumnya, kita dapat memastikan bahwa laporan kita diproses dengan benar dan mendapatkan keadilan yang layak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun