Mohon tunggu...
Yossy Pradita Rachmalia
Yossy Pradita Rachmalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melalui Tren di Media Sosial Timbul "Viral" sebagai Pertarungan Ideologi Budaya Pop

17 Januari 2022   15:49 Diperbarui: 17 Januari 2022   15:58 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan viralnya produk atau jasa mereka, maka masyarakat lain akan berbondong-bondong mencoba dan menggunakan produk atau jasa mereka. sehingga, saat ini banyak produsen yang sengaja membuat 'gimmick' dengan tujuan supaya produk atau jasa yang mereka tawarkan menjadi viral, dan banyak dicari oleh masyarakat. Media sosial dijadikan sebagai pasar bagi para produsen dalam menawarkan produknya, hal ini biasa menyebutnya dengan istilah e-commerce. 

Media memiliki arti sebagai perantara (Susilana & Riyana, 2009). Dengan adanya bantuan media sosial yang saat ini sangat digandrungi oleh orang-orang di dunia, maka informasi sekecil apapun dapat dengan mudah menyebar dan diketahui oleh masyarakat dalam waktu yang cepat, termasuk informasi terkait produk. Teknologi adalah kunci terjadinya perubahan sosial (Baofu, 2009).  

Viral dapat disebut sebagai pertarungan ideologi budaya pop karena munculnya fenomena perlombaan dari masing-masing social media user dalam membuat konten yang menggemparkan atau mempertahankan eksistensinya, hal ini tentu saja dalam rangka memperkenalkan si pembuat konten tersebut kepada masyarakat luas. 

Fenomena viral bisa saja membantu para produsen menawarkan produk atau jasa yang dimilikinya, namun ada juga beberapa kejadian yang ternyata menurut kebanyakan orang adalah sebuah tindakan yang tidak benar atau bahkan termasuk dalam pelanggaran hukum. 

Hal ini tentu saja dapat menyeret content creator tersebut dapat terjerat hukuman, bisa berupa sanksi sosial maupun pidana hukum. Kita harus menjadi social media user atau content creator yang bijak, tentunya dalam mengomentari sebuah konten atau membuat konten tertentu di media sosial kita.

DAFTAR PUSTAKA

Baofu, P. (2009). The Future of Post-Human Language A Preface to a New Theory of Structure, Context, and Learning. Cambridge: Cambridge Scholars Publishing.

Mulyana, D. (2005). Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Susilana, R., & Riyana, C. (2009). Media Pembelajaran: Hakikat, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Penilaian. Bandung: CV Wacana Prima.

Syahputra, I. (2017). Demokrasi Virtual dan Perang Siber di Media Sosial: Perspektif Netizen Indonesia. Jurnal ASPIKOM, 3(3), 457--475.

Widiastuti, Nela. (2019). Berita Viral di Media Sosial Sebagai Sumber Informasi Media Massa Konvensional. Jurnal Digital Media & Relationship (JDMR), 1(1), 23-30.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun