Mohon tunggu...
Yossiana Apriani
Yossiana Apriani Mohon Tunggu... Lainnya - -

Usaha tidak akan mengkhianati hasil

Selanjutnya

Tutup

Nature

Masih Perlukah Mengikuti Program Perhutanan Sosial?

10 April 2021   19:19 Diperbarui: 16 April 2021   11:40 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perhutanan sosial merupakan salah satu program pemerintah yang saat ini sedang digiatkan di seluruh kawasan hutan di Indonesia khususnya pada kawasan yang sudah ada aktivitas manusia didalamnya. 

Program ini digadang-gadang mampu menjadi solusi untuk menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun penerapan program perhutanan sosial di masyarakat belum bisa diterapkan sepenuhnya karena masih banyaknya masyarakat yang belum paham mengenai program tersebut. 

Sebagian masyarakat merasa keberatan mengikuti program perhutanan sosial karena saat izin perhutanan sosial sudah diperoleh masyarakat diwajibkan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan PP No.12 Tahun 2014. 

Gejolak semakin mencuat ketika diketahui bahwa kelompok tani yang belum memiliki izin perhutanan sosial tidak diminta untuk membayar PSDH. Berawal dari permasalahan tersebut muncullah sebuah pertanyaan apakah mengikuti program perhutanan sosial menguntungkan masyarakat atau justru menambah beban masyarakat.

Untuk mematahkan keraguan masyarakat mengikuti program perhutanan sosial, pemerintah kembali meyakinkan bahwa perhutanan sosial merupakan solusi yang paling tepat bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan. 

Kekhawatiran masyarakat mengenai biaya PSDH terjadi karena masih kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai aturan pembayaran biaya PSDH. Menurut pemerintah masyarakat tidak perlu terlalu khawatir karena biaya PSDH tergolong sangat kecil, biaya tersebut dihitung bukan dari harga pasaran namun dari harga patokan kehutanan yang nilainya sangat rendah.

Bagus Herudojo Tjiptono selaku Direktur Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat (BUPSHA) Ditjen Perhutanan Sosial dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PSKL KLHK) dalam kegiatan Talkshow Penguatan Perhutanan Sosial (07/04/2021) menyampaikan bahwa pemerintah akan berusaha untuk menurunkan biaya PSDH agar tidak lagi membebani masyarakat.

Menurut Paijan, anggota Gapoktan Tani Maju yang sudah memiliki izin perhutanan sosial, dalam acara Talkshow Penguatan Perhutanan Sosial (07/04/2021) bahwa dengan adanya izin perhutanan sosial petani sudah tidak lagi merasa dikejar-kejar oleh petugas namun saat ini dibantu oleh petugas untuk melakukan pengelolaan di kawasan hutan. 

Penyuluh kehutanan membantu masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan agar bisa memanfaatkan potensi hutan dengan maksimal dan tetap menjaga kelestarian hutan. 

Pemerintah juga selalu meyakinkan masyarakat bahwa pemberian bantuan dari sektor kehutanan akan difokuskan pada kelompok yang telah memiliki izin perhutanan sosial.

Selain beberapa keuntungan yang telah disebutkan di atas, izin perhutanan sosial juga mampu meningkatkan sosial ekonomi masyarakat. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan penelitian yang dilakukan di salah satu kawasan pemegang izin perhutanan sosial yang berada di Desa Budi Lestari yakni Gapoktan Tani Maju. 

Penelitian yang dilakukan di Gapoktan Tani Maju bertujuan untuk menganalisis kondisi sosial-ekonomi petani antar waktu guna mendapatkan gambaran terukur tentang dinamika perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. 

Penelitian dilakukan menggunakan metode periodik dengan responden yang tetap. Penelitian tersebut termasuk dalam rangkaian kegiatan penelitian Enhancing Community-Based Comercial Forestry in Indonesia yang dilakukan pada tahun 2016 hingga 2021. 

Penelitian ini merupakan kegiatan kerjasama Badan Litbang dan Inovasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BLI-KLHK) dengan Australian Center for International Agricurtural Research (ACIAR).

Aneka Prawesti Suka, koordinator proyek penelitian CBCF menyatakan bahwa terdapat peningkatan pendapatan petani walau belum terlalu besar, hal ini karena pengamatan dilakukan dalam kurun waktu yang singkat yakni 2 (dua) tahun pada tahun 2018 sampai 2020. 

Aneka Prawesti meyakini apabila waktu pengamatan lebih lama maka nilai pendapatan masyarakat yang memiliki izin perhutanan sosial akan terlihat meningkat pesat. 

Penelitian tersebut juga menyimpulkan bahwa pendapatan berbasis lahan menjadi sumber pendapatan utama petani, sehingga mereka sangat tergantung dengan tersedianya lahan yang dapat digarap, dalam hal ini adalah lahan HTR. 

Komoditas perkebunan terutama karet, meskipun kontribusinya sedikit menurun, masih menjadi sumber penghasilan utama yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. 

Pada Gapoktan Jaya Abadi izin HTR yang telah diperoleh tahun 2017 akan ditindaklanjuti dengan rencana penanaman sengon menggunakan sistem agroforestry pada sebagian lahan, selain lahan lainnya untuk menanam padi dan jagung dalam rangka mendukung program ketahanan pangan. 

Pemanfaatan lahan bukan hanya untuk menanam tanaman kayu, komoditas yang dibudidayakan bisa berasal dari perkebunan, pertanian, ternak, serta komoditas lainnya.

Dari uraian di atas dapat dilihat bahwa mengikuti program perhutanan sosial memberikan manfaat yang sangat banyak. Karena pemerintah memberikan izin pengelolaan lahan secara legal dan tidak menuntut masyarakat untuk harus menaman tanaman kayu. 

Masyarakat di dalam kawasan hutan yang memiliki izin perhutanan sosial diizinkan untuk menanam tanaman pangan dan buah-buahan sebagai bukti bahwa pemerintah benar-benar ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Untuk itu masyarakat tidak perlu lagi ragu mengikuti kegiatan perhutanan sosial. Jika ditanya perlukah mengikuti program perhutanan sosial, jawabannya tentu sangat perlu. Mengikuti program perhutanan sosial mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

#P3SEKPI #KementrianKLHK #ACIAR #CBCFIndonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun