Teori ini menekankan bahwa hakim harus memiliki alasan yang jelas dalam membentuk keyakinan ketika memutus suatu perkara. (Eddy O.S Hiariej:2012).
J.M. Van Bemmelem menambahkan, pengungkapan motif dalam hukum pidana sangat membantu menyakinkan hakim dalam mengambil suatu keputusan dalam menentukan ringan atau beratnya suatu putusan pemidanaan terhadap terdakwa.
Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menyebutkan dalam amar putusannya nanti, alasan-alasan yang menjadi bukti motif para tersangka kasus Sambo, yang diperoleh dari fakta persidangan, apabila ingin senada dengan jaksa yang tidak menuntut ancaman pidana paling tinggi yakni hukuman mati mengingat motif Sambo yang marah demi menjaga harkat dan martabat keluarganya lantaran istrinya telah dilecehkan oleh Joshua.
Namun sebaliknya, apabila majelis hakim tidak menemukan fakta persidangan yang menjadi bukti motif pelecehan seksual sebagai sekedar alasan para tersangka untuk lari dari tanggung jawab setelah menghilangkan nyawa Joshua, bisa menjadi dasar keyakinan hakim menjatuhkan vonis pidana tertinggi.
Apalagi dugaan tersebut sudah terindikasi dari tindakan Ferdy Sambo sebelumnya yang menghambat proses penyidikan, istilahnya (obstruction of justice) dengan merusak  alat bukti di sekitar tempat kejadian perkara dan melibatkan beberapa perwira tinggi seolah-olah menutupi tindakan tersebut.
Mari kita tunggu saja hasil keyakinan para hakim dalam mengadili kasus ini. Karena sang pengadil kasus ini juga tak ingin seperti yang diungkapkan Plato; "Orang yang tidak berbuat adil, akan lebih menderita dari orang yang menerima ketidakadilan itu".
Editor : Yosmar Wungow