Mohon tunggu...
Yosmar Wungow
Yosmar Wungow Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Fakultas Hukum di Universitas Sam Ratulangi Aktif dalam komunitas Dimensi Hukum

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Motif Menjadi Tolak Ukur Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo CS?

26 Januari 2023   16:17 Diperbarui: 27 Januari 2023   05:40 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teori ini menekankan bahwa hakim harus memiliki alasan yang jelas dalam membentuk keyakinan ketika memutus suatu perkara. (Eddy O.S Hiariej:2012).

J.M. Van Bemmelem menambahkan, pengungkapan motif dalam hukum pidana sangat membantu menyakinkan hakim dalam mengambil suatu keputusan dalam menentukan ringan atau beratnya suatu putusan pemidanaan terhadap terdakwa.

Dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus menyebutkan dalam amar putusannya nanti, alasan-alasan yang menjadi bukti motif para tersangka kasus Sambo, yang diperoleh dari fakta persidangan, apabila ingin senada dengan jaksa yang tidak menuntut ancaman pidana paling tinggi yakni hukuman mati mengingat motif Sambo yang marah demi menjaga harkat dan martabat keluarganya lantaran istrinya telah dilecehkan oleh Joshua.

Namun sebaliknya, apabila majelis hakim tidak menemukan fakta persidangan yang menjadi bukti motif pelecehan seksual sebagai sekedar alasan para tersangka untuk lari dari tanggung jawab setelah menghilangkan nyawa Joshua, bisa menjadi dasar keyakinan hakim menjatuhkan vonis pidana tertinggi.

Apalagi dugaan tersebut sudah terindikasi dari tindakan Ferdy Sambo sebelumnya yang menghambat proses penyidikan, istilahnya (obstruction of justice) dengan merusak  alat bukti di sekitar tempat kejadian perkara dan melibatkan beberapa perwira tinggi seolah-olah menutupi tindakan tersebut.

Mari kita tunggu saja hasil keyakinan para hakim dalam mengadili kasus ini. Karena sang pengadil kasus ini juga tak ingin seperti yang diungkapkan Plato; "Orang yang tidak berbuat adil, akan lebih menderita dari orang yang menerima ketidakadilan itu".

Editor : Yosmar Wungow

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun