Guna menjaga klaimnya atas Laut China Selatan, kini China agresif membangun fasilitas militer, menempatkan kapl-kapal perangnya di wilayah perairan tersebut serta mendirikan pulau buatan.
Klaim China atas wilayah Laut China Selatan memicu kontroversi di antara negara lain yang juga sama-sama mengklaim berhak atas kawasan tersebut.Â
Seperti Filipina, Filipina mengajukan gugatan ke Permanent Court Of Arbitration (Mahkamah Arbitrase Internasional/MAI) di Den Haag, Belanda pada tahun 2013. Filipina berusaha meminta PBB menyatakan klaim China atas sebagian kawasan Laut China Selatan adalah ilegal. Pada Oktober 2015 Mahkamah Arbitrase Internasional (MAI) menerima gugatan Filipina, dalam pandangan China tindakan MAI menerima gugatan unilateral Filipina hanya memperkeruh suasana, meningkatkan ketegangan, dan bertentangan dengan upaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Di sisi lain, Vietnam turut mengklaim kepemilikan Kepulauan Paracel dan Kepulauan Spratly, yang tak lain mencakup hampir seluruh wilayah Laut China Selatan.
Indonesia sebagai salah satu negara yang wilayah perairannya berada di kawasan Laut China Selatan tidak memiliki klaim apapun atas Laut China Selatan. Namun saat ini Indonesia mulai terseret dalam memperjuangkan Laut China Selatan yang mana memasukkan perairan Kepulauan Natuna di dalamnya. Indonesia pertama kali mengetahui hal ini pada tahun 1993, saat diselenggarakannya Workshop Managing Potential Conflict in South China Sea. Delegasi China pada waktu itu mendistribusikan peta The Nine Dash Line atau Sembilan Garis Terputus (SGT) yang mana masuk sampai perairan Natuna, pihak Indonesia mempertanyakan garis-garis dalam peta tersebut namun China tidak memberikan jawaban atas perihal garis tersebut.
Perairan Natuna merupakan wilayah perairan yang merupakan bagian dari Kabupaten Natuna yang secara administratif masuk ke dalam provinsi Kepulauan Riau. Artinya perairan Natuna merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, secara tegas dan jelas berdasarkan undang-undang nasional wilayah Natuna merupakan bagian integral dari Indonesia. Ketentuan hukum mengenai Laut Natuna telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Upaya Indonesia dalam menjaga Laut Natuna
Sejak memanasnya situasi di Perairan Natuna, sudah terjadi 3 kali insiden yang mengakibatkan pecahnya konflik maritim antara Indonesia dengan China di perairan tersebut. Dari beberapa insiden yang terjadi Indonesia sudah mengirimkan nota protes sebab Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS 1982). Dalam hal ini yang menjadi dasar dilayangkannya nota protes oleh Indonesia adalah ketika tindakan penegakan hukum yang dilakukan Indonesia, mendapat gangguan dari China yaitu dengan menabrak kapal nelayannya sendiri dalam rangka menghilangkan barang bukti.
Â
Berdasarkan teori hukum internasional, nota protes memiliki fungsi persistant objection atau secara terus menerus Indonesia menolak mengakui klaim China tersebut dan hal ini menunjukkan sikap Indonesia kepada masyarakat internasional bahwa Indonesia tidak setuju terhadap klaim itu serta menentang keras hal tersebut.