Mohon tunggu...
YOSITA FEBRIYANA
YOSITA FEBRIYANA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 - Akuntansi - Fakultas Bisnis Universitas Kristen Duta Wacana

Saya mahasiswa S1 akuntansi yang akan menulis banyak tentang akuntansi dan keuangan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UMKM dari Perspektif Akuntansi dan Berdasarkan SAK EMKM

23 Desember 2022   09:54 Diperbarui: 23 Desember 2022   09:59 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

UMKM DARI PERSPEKTIF AKUNTANSI DAN BERDASARKAN SAK EMKM

Oleh :

Yosita Febriyana 

Mahasiswa Program Studi Akuntansi, Fakultas Bisnis

Universitas Kristen Duta Wacana

Peran usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Indonesia sangatlah besar, hingga 1 Oktober 2022 berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, jumlah usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di Indonesia mencapai 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 60,5% dan terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 96,9%. Tidak dipungkiri bahwa UMKM dapat disebut sebagai pilar perekonomian Indonesia saat ini.  Perkembangan UMKM pada perekonomian Indonesia terus mendapatkan dukungan pemerintahan.

Tahun 2020 telah menjadi masa yang sangat mengerikan, yaitu pandemi Covid-19. Covid-19 yang mula-mula mewabah di Wuhan, Cina, menjalar ke Indonesia dalam kurun waktu yang sangat singkat yang menimbulkan beberapa kasus hingga kematian yang banyak terjadi. Pandemi berdampak luar biasa bagi perekonomian Indonesia, dampak tersebut saling berelasi sebagai contoh melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli masyarakat diiringi dengan berdiriya para pelaku UMKM secara singkat. Para pelaku UMKM banyak yang mengalami kebangkrutan dan usahanya sehingga pandemic Covid-19 juga memberi dampak para pelaku UMKM menutup usahanya atau memberhentikan usahanya yang dikarenakan penurunan permintaan dan penjualan. Namun terdapat beberapa para pelaku UMKM yang juga mengalami penurunan akan tetapi tetap mempertahankan usaha bisnisnya sehingga para UMKM melakukan pergesaran dalam pola bisnisnya serta penerapan bisnis modelnya, para UMKM mengadaptasikan bisnisnya dengan produk-produk inovasi, seperti yang tadinya menjual produk-produk tas dan pakaian kemudian menjadi penjual masker kain. Pergeseran pola bisnis tidak hanya dilakukan satu dua UMKM, hampir sebagian besar memberlakukan pergeseran tersebut. Dengan adanya pandemic Covid-19 banyak masyarakat yang menjadi pemilik UMKM secara dadakan. Beberapa masyarakat yang memiliki UMKM tersebut merasakan dampak positif akan adanya pandemic Covid-19 yaitu dengan peningkatan pendapatan yang tidak dikira, namun kesempatan ber UMKM dimasa pandemic Covid-19 sangat salah digunakan, dengan harga-harga yang mulai melonjak tinggi tanpa memikirkan daya beli masyarakat sekitar, kesempatan tersebut malah menjadi ajang terobosan para pemilik usaha untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya. Sebagai contoh, harga masker pada umumnya satu box masker hanya Rp20.000,00 pada masa pandemic Covid-19 menjadi dua kali lipatnya malah lebih karena bisa mencapai Rp50.000,00 per boxnya sehingga perlakuan tersebut sangat menjadi sorotan bagi masyarakat Indonesia.

Kasus yang penulis jelaskan sebelumnya menjadi perhatian penulis untuk menjelaskan mengenai EMKM dan Standar Akuntansi Keuangan EMKM (SAK EMKM). Sebelumnya masih banyak para pelaku UMKM yang belum mengetahui bahwa UMKM memiliki standar akuntansi yang dapat membantu para pelaku UMKM menentukan UMKM tersebut termasuk kriteria apa, manfaat standar akuntansinya bagi UMKM tersebut, hingga bagaimana penyajian laporan keuangannya. Penulis akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu EMKM ?

Entitas mikro, kecil, dan menengah adalah entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan, sebagaimana didefinisikan dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setidak-tidaknya selama dua tahun berturut-turut. Definisi Bab 1 Ruang Lingkup dalam SAK ETAP bahwa EMKM adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas public signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Entitas juga bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 UU No 20 Tahun 2008, yang mana definisi tersebut selaras dengan ciri-ciri EMKM antara lain manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, daerah pemasaran local, aset perusahaan kecil, dan jumlah karyawan terbatas. Kriteria EMKM pada usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000.000,00  tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300.000.000,00. Kriteria EMKM pada usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 hingga maksimal Rp500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan berkisar antara Rp300.000.000,00 sampai dengan Rp2.500.000.000,00. Kriteria EMKM menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 hingga maksimal Rp10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 hingga maksimal Rp50.000.000.000,00. Untuk penyajian laporan keuangannya, pada SAK EMKM dinilai lebih sederhana daripada  SAK lainnya, tetapi untuk tujuan dari pelaporan keuangan tersebut tetap sama yaitu untuk menyediakan informasi posisi keuangan dan kinerja suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tersebut.

SAK EMKM asumsi dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan adalah dasar akrual dan kelangsungan usaha. Laporan keuangan yang disusun dengan dasar akrual ini akan mengasilkan informasi keuangan yang lebih mempresentasikan dengan tepat kondisi dan aktivitas bisnis selama dan pada akhir dari suatu periode pelaporan sehingga akan membantu pengguna laporan keuangan, misalnya kreditor, untuk menganalisis rasio-rasio keuangan dalam pengambilan keputusan pemberian kredit.

Perlu pemahaman akan SAK EMKM pada para pelaku UMKM, penulis berdomisili di Desa Kaloran, Kabupaten Temanggung yang masyarakat sekitar masih awam akan akuntansi. Penulis masih melihat sebagian besar para pelaku UMKM di desa enggan membuat penyajian laporan keuangan. Dengan beberapa alasan yang ada, antara lain karena dianggap ribet dan tidak mempengaruhi UMKMnya namun hal tersebut juga dilatar belakangi para pelaku UMKM dengan tingkat Pendidikan yang rendah. Sedangkan penyajian laporan keuangan pada SAK EMKM sederhana karena hanya terdiri dari informasi penghasilan dan beban selama periode pelaporan dan disajikan dalam laporan laba rugi.  Dari permasalahan tersebut, penulis menganggap perlu adanya usaha pemerintah atau kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pemahaman tentang SAK EMKM terhadap para pelaku UMKM. Dengan pemahaman tersebut nantinya para pelaku UMKM akan membuat penyajian laporan keuangan dan dengan mudah mengetahui posisi keuangan sebenarnya, UMKM tersebut mengalami keuntungan atau kerugian kemudian jika sudah mengetahuinya, para pelaku UMKM akan dengan mudah bagaimana cara mengatasi kerugian tersebut, tahu dimana letak yang membuat rugi tersebut, entah harga jual atau lainnya, selain itu akan mengetahui cara meningkatkan keuntungan.

Bukan hanya pemerintah, para akuntan juga dapat memberikan literasi pemahaman tentang laporan keuangan bagi para pelaku UMKM sekitar. Setidaknya para akuntan mengajari cara menghitung penghasilan dan beban-beban dalam UMKM tersebut. SAK EMKM ini diharapkan menjadi pendorong literasi keuangan bagi UMKM di Indonesia dan diharapkan sebagai dasar penyusunan dan pengembangan pedolam atau panduan untuk UMKM yang bergerak di berbagai jenis bidang usaha.

Referensi :

https://web.iaiglobal.or.id/SAK-IAI/Tentang%20SAK%20EMKM

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4593/perkembangan-umkm-sebagai-critical-engine-perekonomian-nasional-terus-mendapatkan-dukungan-pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun