Indonesia adalah negara yang berbentuk kesatuan republik atau sering disebut sebagai NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Begitu banyak negara yang menginginkan Indonesia sehingga menjajah dan berusaha menguasainya. Salah satu negara yang menjajah bangsa kita ialah Jepang. Masa penjajahan Jepang merupakan masa paling menyengsarakan dan meninggalkan begitu banyak kepedihan bagi rakyat Indonesia. Meski waktu penjajahan Jepang lebih singkat daripada Belanda, tetapi justru Masa Penjajahan Jepang lah yang paling menderita. Banyak kebijakan yang telah dibuat Jepang saat berkuasa di Indonesia, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan lainnya. Tidak semua kebijakan Jepang merugikan Indonesia. Ada beberapa kebijakan Jepang yang menguntungkan bagi bangsa Indonesia dan hingga saat ini masih diterapkan, salah satunya yaitu RT (Rukun Tetangga). Pada saat itu Jepang membentuk sebuah lembaga pemerintah yang dikenal dengan nama Tonarigumi. Atau yang kita kenal sekarang dengan nama Rukun Tetangga (RT). Dalam satu RT terdiri dari 10-12 kepala keluarga. Maksud yang sebenarnya dari pembentukan Tonarigumi ialah untuk meningkatkan pengerahan maupun pengawasan terhadap penduduk. Seperti tercantum dalam berita pembentukannya, tujuannya antara lain adalah "agar penduduk berusaha meningkatkan produksi hasil buminya dan menyerahkannya untuk negeri. (Poesponegoro, Marwati Djoened, 2008: 67).Â
Dengan adanya Tonarigumi akan memudahkan pengawasan dan pengaturan kewajiban rakyat mengikuti pola Jepang di masa perang, yang mengatur distribusi makanan, tugas penjaga, kerja rodi,  dan penyebaran informasi dan propaganda. Awal mula terbentuknya Tonarigumi rakyat Indonesia terutama di Jawa menyambutnya dengan bahagia dan mendapatkan apresiasi. Dimana Tonarigumi berdasarkan pada nilai-nilai semangat gotong royong, kerukunan antar tetangga, dan rasa cinta tanah air. Peran Tonarigumi begitu penting bagi pemerintah Jepang dalam menyukseskan perang Asia Timur Raya. Karena Jepang mampu mengontrol kegiatan rakyat, memperkuat benteng pertahanan perang, mobilisasi massa, memasok sandang, pangan dan menopang keuangan perang serta mengatur lingkungan rakyat.Â
Pada zaman dahulu lembaga pemerintah ini sangatlah menguntungkan bagi Jepang. Tak hanya Jepang Indonesia pun merasa diuntungkan juga dengan sistem ini. Bahkan hingga sekarang masih dijalankan. Dengan adanya RT pada masa sekarang sangatlah berperan dalam membantu tugas pemerintah. Rukun Tetangga sekarang tidaklah dijadikan hanya sebagai  pengawasan suatu masyarakat, melainkan juga ikut andil dalam pemerintahan. Untuk lebih detail mengetahui apa itu Rukun Tetangga, alangkah baiknya kita memahami arti dari RT. Menurut Permendagri Nomor 7 tahun 1983 yang berisi tentang Pembentukan RT dan RW sebagai salah satu contoh Peraturan Pemerintah (PP) Pusat menyebutkan bahwa RT adalah organisasi masyarakat yang dilakukan pembinaan secara terus menerus oleh pemerintah pusat untuk dapat menjaga, melestarikan berbagai macam norma. Sehingga dapat meningkatakan kegotongroyongan dan kekeluargaan. Dalam aturan ini juga disebutkan bahwa dalam setiap pembentukan RT memiki syarat-syarat utama yakni minimal terdiri dari 30 Kepala Keluarga (KK). Dalam hal ini RT mempunyai beberapa tugas diantaranya sebagai berikut:Â
1. Membina Kerukunan Hidup
Tugas utama dibetuknya RT dalam lingkungan masyarakat adalah untuk melakukan pembindaan dalam kerukunan hidup yang ada diantara tetangga-tetangga yang salng berdampingan, hal ini sangatlah penting mengingat salah satu contoh identitas nasional adalah menjaga tolerasi antara masyarakat yang ada.
2. MembentukProgram Kerja
Setiap RT yang adalam dalam masyarakat mempunyai pengurus yang kemudian dari pengurus tersebut mengagendakan program kerja agar kebermanfaatnya terus terjaga, salah satu program kerjanya misalnya saja program kebersihan lingkungan, pemeliharaan jalan dan selokan, dan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
3. Membantu Kelancaran Adminsitrasi Kependudukan
Tugas lain yang dimiliki RT adalah mambantu segala proses kelancaran dalam administrasi kependudukan, dalam hal ini misalkan saja soal pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang harus dimiliki setiap orang selain itu juga membantu pengurusan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan penjelasan diatas sangatlah jelas bahwa setiap masyarakat yang menjadi anggota RT harus mematuhi segala bentuk peraturan yang ada. Dalam artian setiap warga yang bertempat tinggal di lingkungan RT harus mencatatkan diri sebagai penduduk RT setempat. Sehingga kalau ada warga baru harus melaporkan diri kepada ketua RT. Jika ada tamu yang bermalam juga harus melaporkan diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk dan menyampaikan tujuan bertamunya pada pengurus RT. Hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya ancaman kejahatan.Â
Lembaga masyarakat RT ini juga memiliki struktur didalamnya yaitu seperti adanya Ketua Rukun Tetangga (RT),Wakil Ketua Rukun Tetangga (RT), SekretarisRukun Tetangga (RT), WakilSekretaris Rukun Tetangga (RT), BendaharaRukun Tetangga (RT), dan WakilBendahara RT (Rukun Tetangga. Itulah Sejarah terbentuk Rukun Tetangga di Indonesia, dimana yang telah kita ketahui bahwa sistem RT merupakan warisan dari kebijakan Jepang.