Tanpa kesadaran dasar ini, ibadah hanya akan berakhir menjadi satu rutinitas kosong, ajang aktualisasi diri, dan sarana meminta-minta. Tak ada rasa rindu yang setia memanggil, seperti saat pulang ke rumah sendiri.
Terlepas dari ruwetnya proses birokrasi perizinan dan pembangunan gereja di Indonesia, legalitas tetap menjadi aspek dasar (yang seharusnya) diperhatikan.
Bukan berarti tidak boleh beribadah secara bebas di mana saja, legalitas tetap menjadi satu kekuatan penting secara institusional, supaya rasa aman setidaknya tetap terjamin dalam jangka panjang.
Secara khusus, terjaminnya rasa aman dalam beribadah adalah satu hak dasar tiap warga gereja, yang harus dipenuhi gereja, dalam posisinya sebagai satu institusi. Sehebat apapun figur tokohnya, kekuatan secara institusional jauh lebih kuat dan berkelanjutan, apalagi kalau punya legalitas.
Kalau sampai rasa aman ini diabaikan, apalagi dikorbankan, negara juga tidak sepenuhnya bisa disalahkan, karena memang ada aturan legal negara yang wajib dipenuhi gereja, sekali lagi dalam posisinya sebagai satu institusi yang legal dan bertanggung jawab.
Berhubung fenomena tumpang tindih dan potensi kerawanan yang ada sudah berlangsung cukup lama, ada baiknya pemerintah dan pihak-pihak terkait mulai mengkoordinasi gereja-gereja di luar PGI dan KWI, misalnya dalam satu wadah khusus, atau apapun sebutannya.
Di sisi lain, gereja klasik dan kontemporer bisa juga saling introspeksi, supaya bisa berdinamika secara lebih sehat, lebih inklusif dan tak lupa untuk selalu "memanusiakan manusia" secara horizontal, sebaik membina hubungan vertikal ke Atas.
Ini penting, supaya gereja secara umum menjadi teladan baik buat tiap warganya, termasuk dalam hal kekuatan posisi institusional dan transparansi. Kalau teladan di dalam baik, dampak yang dihasilkan keluar juga baik.
Seharusnya begitu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI