Dalam artian, ia mampu menjadi rem agar kebebasan berekspresi tidak sampai kebablasan, sekaligus menjadi alat "injak gas" bagi mereka yang selama ini hanya bisa diam karena dipersekusi atau mendapat perlakuan kurang baik dari segelintir oknum tak bertanggung jawab.
Kebetulan, dengan semakin dinamisnya perkembangan teknologi, banyak hal yang memang perlu dikontrol dengan baik. Mulai dari celotehan warganet, sampai potensi gangguan keamanan.
Jika bennar-benar dikerjakan, momen revisi UU ITE ini sudah tepat, meski seharusnya bisa dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
Di sini, beberapa bagian yang sudah usang bisa diperbarui, dan pembaruan itu nantinya bisa berkesinambungan dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Jadi, negara tidak lagi gagap pada perkara semacam ini, karena sudah punya pegangan kuat untuk bisa langsung bertindak tanggap.
Selebihnya, masyarakat hanya bisa berharap, wacana revisi UU ITE benar-benar dilakukan, dan setelah direvisi, tak ada lagi perkara dagelan dari pasal karet UU ITE, yang bisa jadi bahan tertawaan orang.
Hidup sudah susah karena pagebluk masih berkecamuk, jangan dibuat makin susah karena pasal karet UU ITE.