ReferensiÂ
d'Eaubonne, F. (1974). Le Féminisme ou la Mort. Paris: Pierre Horay.
Hanifah, A. (2008) Perdagangan Perempuan Dan Anak; Kajian Faktor Penyebab Dan Alternatif Pencegahannya. Penelitian Dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 13(2), 46-60.
Khameswara, D.W., Ardianto, B. (2022). Pengantin Pesanan (Mail-Brides Order): Solusi atau Pelanggaran HAM?. Uti Possidetis Journal of International Law, 3(2), 158-178, DOI:10.22437/up.v3i2.17917
Kusniati, R. (2011). Sejarah Perlindungan Hak Hak Asasi Manusia dalam Kaitannya dengan Konsepsi Negara Hukum. INOVATIF Jurnal Ilmu Hukum, 4(5).
Niko, N., & Niko, N. (2017). Fenomena Trafficking in Person di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat. Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak, 4(1), 32-37.
Sullivan, N. (2013). Human Trafficking Report Shows One Child Policy a Lead of Trafficking in China. Diakses dari: https://lozierinstitute.org/human-trafficking-report shows-one-child-policy-a-lead-cause-of-trafficking-in china
Yulianti., Arkanudin., Dja’far, L. (2013) Perdagangan (Trafficking) Perempuan Etnis Tionghoa melalui Perkawinan Pesanan di Kota Singkawang. Jurnal Program Magister Ilmu Sosial Universitas Tanjungpura. 1(1).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI