Tujuan Penelitian/Rumusan Masalah Penelitian:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberfungsian Intelijen Pemasyarakatan dalam upaya pencegahan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh Unit Intelijen Pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pencegahan tersebut.
Metode Penelitian yang Digunakan:
Pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pegawai Lapas yang terlibat dalam fungsi Intelijen Pemasyarakatan, observasi, serta analisis dokumen terkait. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung, sementara data sekunder dari literatur, jurnal, dan peraturan yang relevan.
Hasil/Kesimpulan Penelitian:
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit Intelijen Pemasyarakatan berperan signifikan dalam pencegahan peredaran narkotika melalui penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Namun, pelaksanaan fungsi Intelijen dihadapkan pada kendala seperti kurangnya perlindungan bagi petugas, minimnya pelatihan, terbatasnya sarana prasarana, serta kurangnya koordinasi dengan pihak eksternal. Untuk meningkatkan efektivitasnya, diperlukan perhatian lebih pada perlindungan, pelatihan, perbaikan fasilitas, dan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Judul Artikel: Perlindungan Hukum Bagi Saksi Kunci Dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Polisi di Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Studi Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat)
Nama Penulis: Umar Anwar, Muhammad Nur Islami, Markus Marselinus Soge, Budi Priyatmono
Nama Jurnal, Nomor Volume, dan Tahun Terbit:
* Nama Jurnal: Journal of Correctional Issues
* Nomor Volume: 5
* Tahun Terbit: 27 Mei 2023
Tujuan Penelitian/Rumusan Masalah Penelitian:
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memahami perlindungan hukum yang diberikan kepada saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J). Fokusnya adalah pada sejauh mana negara, khususnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan perlindungan hukum yang diperlukan bagi saksi kunci yang berperan dalam mengungkap kebenaran dalam kasus yang melibatkan pejabat kepolisian.
Metode Penelitian yang Digunakan:
Metode yang digunakan adalah studi kasus dan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengkaji kasus pembunuhan Brigadir J secara mendalam serta peraturan hukum terkait, seperti UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Data diperoleh dari literatur, artikel, dan berita terkait kasus tersebut.
Hasil/Kesimpulan Penelitian:
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi saksi kunci dalam kasus kriminal sangat krusial untuk memungkinkan saksi memberikan kesaksian tanpa intimidasi. Kesimpulannya, saksi kunci seperti Bharada E harus mendapatkan perlindungan penuh demi keamanan pribadi dan keluarganya, yang mendukung terungkapnya kebenaran materiil dalam proses peradilan tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak terkait